logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

ODGJ Asal Silo Direunifikasi, Pendampingan Liposos Jember Tetap Berlanjut

  • 02 Agustus 2026
  • Dibaca 14 Kali
Bagikan Via:
odgj-asal-silo-direunifikasi-pendampingan-liposos-jember-tetap-berlanjut-20260803

ODGJ Asal Silo Direunifikasi, Pendampingan Liposos Jember Tetap Berlanjut

JEMBER, 02 AGUSTUS 2026 – Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Jember tidak berhenti setelah pasien menyelesaikan perawatan di RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang. Pemerintah Kabupaten Jember melalui UPTD Liposos Dinsos PPPA memastikan proses pemulihan terus berlanjut hingga klien dapat kembali hidup bersama keluarga melalui program reunifikasi.

Komitmen tersebut kembali ditunjukkan saat UPTD Liposos melaksanakan reunifikasi terhadap seorang klien ODGJ, Siti Sholehah (41), warga Desa Silo, Kecamatan Silo, Kamis, 30 Juli 2026 lalu. Reunifikasi dilakukan setelah kondisi klien dinyatakan membaik berdasarkan hasil asesmen tim UPTD Liposos.

Kepala UPTD Liposos Dinsos PPPA Kabupaten Jember, Roni Efendi, S.STP, mengatakan penanganan ODGJ merupakan layanan yang berkesinambungan. Setelah menjalani pengobatan di RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, klien tetap mendapatkan pembinaan, rehabilitasi sosial, serta pendampingan intensif di UPTD Liposos sebelum dipulangkan ke keluarganya.

"Reunifikasi merupakan tahapan akhir dari proses rehabilitasi sosial. Sebelum klien dipulangkan, kami memastikan kondisi mentalnya sudah lebih stabil, keluarga siap menerima, dan lingkungan sekitar mendukung proses pemulihan. Jadi bukan sekadar mengantar pulang, tetapi memastikan klien dapat kembali menjalani kehidupan dengan baik," ujar Roni, dikutip Minggu 02 Agustus 2026.

Siti Sholehah mulai mendapatkan penanganan di UPTD Liposos pada 06 Maret 2026. Saat itu, ia diantar oleh perangkat Desa Silo bersama Polsek Silo, Babinsa, serta petugas kesehatan jiwa Puskesmas Silo karena mengalami gangguan yang sempat meresahkan warga sekitar.

Selama menjalani proses rehabilitasi, klien memperoleh pendampingan sosial di UPTD Liposos dan menjalani pengobatan sesuai rekomendasi tenaga medis, termasuk perawatan di RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang. Setelah menunjukkan perkembangan yang positif, tim melakukan asesmen lapangan untuk memastikan kesiapan keluarga dan lingkungan sebelum proses pemulangan dilaksanakan.

Dalam kegiatan reunifikasi, UPTD Liposos berkoordinasi dengan Kasi PMKS Kecamatan Silo, pemerintah desa, petugas kesehatan jiwa Puskesmas Silo, Ketua RT, serta keluarga klien. Sinergi tersebut dilakukan agar proses adaptasi klien setelah kembali ke rumah dapat berjalan dengan aman dan berkelanjutan.

Hasil asesmen juga menunjukkan adanya persoalan dalam keluarga yang diduga menjadi salah satu faktor pemicu kondisi psikologis klien. Karena itu, pendampingan tidak hanya difokuskan kepada klien, tetapi juga melibatkan keluarga dan lingkungan sekitar agar tercipta suasana yang mendukung proses pemulihan.

Roni menegaskan, setelah reunifikasi, pendampingan tidak langsung dihentikan. Tim kesehatan jiwa Puskesmas Silo akan melakukan kunjungan lanjutan untuk terapi dan pemantauan kondisi klien, sementara UPTD Liposos tetap melakukan monitoring sebagai bagian dari rehabilitasi sosial.

"Kesembuhan ODGJ membutuhkan dukungan semua pihak. Pemerintah hadir mulai dari penjangkauan, pengobatan, rehabilitasi sosial, hingga pendampingan pascareunifikasi. Harapannya, klien dapat kembali hidup bermasyarakat secara mandiri, produktif, dan kualitas hidupnya terus meningkat," tutup Roni. (wln)

Galeri Foto