PELAKSANAAN KEGIATAN TERA ULANG UTTP DI PASAR DESA CUMEDAK, KECAMATAN SUMBERJAMBE, KABUPATEN JEMBER OLEH UPTD METROLOGI LEGAL DINAS KOPERASI, UKM, DAN PERDAGANGAN KABUPATEN JEMBER
- 05 Agustus 2026
- Dibaca 19 Kali
Bagikan Via:
PELAKSANAAN KEGIATAN TERA ULANG UTTP DI PASAR DESA CUMEDAK, KECAMATAN SUMBERJAMBE, KABUPATEN JEMBER OLEH UPTD METROLOGI LEGAL DINAS KOPERASI, UKM, DAN PERDAGANGAN KABUPATEN JEMBER
Pada tanggal 5 Agustus 2026 Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Jember melalui UPTD Metrologi Legal melaksanakan kegiatan tera ulang terhadap Alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) di Pasar Desa Cumedak, Kecamatan Sumberjambe. Tera ulang adalah kegiatan pemeriksaan kembali terhadap Alat UTTP yang dipakai dalam transaksi perdagangan, guna memastikan ketepatan hasil ukur sesuai standar teknis yang berlaku. Bila UTTP tidak sesuai, hal ini bisa menimbulkan kerugian bagi konsumen maupun pelaku usaha.
Alat UTTP yang dominan digunakan oleh para pedagang di Pasar Desa Cumedak adalah timbangan meja dan timbangan elektronik. Dalam pelaksanaan tera ulang, UPTD Metrologi Legal Kabupaten Jember memanfaatkan berbagai peralatan standar yang telah memenuhi syarat acuan pengujian. Peralatan tersebut digunakan menguji alat UTTP yang dimiliki pedagang, apakah masih memenuhi syarat teknis atau perlu dilakukan perbaikan. Adapun peralatan standar yang digunakan antara lain anak timbangan kelas M1 dan M2 untuk pengujian timbangan meja, serta timbangan elektronik kelas III untuk menguji anak timbangan.
Penentuan sah atau batalnya dilakukan terhadap alat UTTP yang memenuhi persyaratan teknis dan berada dalam batas kesalahan yang diizinkan (BKD), yaitu toleransi yang masih dapat diterima sesuai jenis, kapasitas, dan standar yang ditetapkan dalam syarat teknis yang berlaku. Alat ukur yang menunjukkan hasil dalam rentang tersebut dinyatakan sah dan diberikan tanda tera sah, sedangkan alat yang melebihi BKD akan direkomendasikan untuk diperbaiki atau diganti. Pengesahan memberikan kepastian bagi pedagang bahwa alat ukur yang digunakan telah memenuhi standar dan dapat dipertanggungjawabkan secara legal.
Selama pelaksanaan kegiatan pengujian alat UTTP di Pasar Desa Cumedak, UPTD Metrologi Legal Kabupaten Jember tercatat telah melakukan pengujian terhadap 11 unit timbangan, yang terdiri atas 8 unit timbangan meja dengan 42 unit (9 set) anak timbangan dan 3 unit timbangan elektronik dinyatakan SAH. Rincian komoditas pengguna UTTP yang telah di Tera Ulang:
1. 8 unit Timbangan meja dan 42 unit (9 set) Anak Timbangan dengan rincian
- 4 unit digunakan untuk menjual pracangan -
- 3 unit digunakan untuk menjual daging ayam 1 unit digunakan untuk menjual ikan asin
2. 3 unit Timbangan Elektronik dengan rincian
- 1 unit digunakan untuk menjual pracangan
- 2 unit digunakan untuk menjual buah