PELAKSANAAN SOSIALISASI MEKANISME PEMBENTUKAN PENGURUS BPD OLEH Dinas PMD JEMBER DI KECAMATAN MUMBULSARI
- 15 April 2026
- Dibaca 416 Kali
Bagikan Via:
PELAKSANAAN SOSIALISASI MEKANISME PEMBENTUKAN PENGURUS BPD OLEH Dinas PMD JEMBER DI KECAMATAN MUMBULSARI
JEMBER, 14 April 2026
Kegiatan sosialisasi membahas proses dan tahapan pengisian keanggotaan BPD yang baru, seiring dengan berakhirnya masa bakti anggota BPD sebelumnya di Kecamatan Mumbulsari oleh Dinas PMD Jember dilaksanakan pada Hari Selasa, 14 April 2026 di Pendopo Kecamatan Mumbulsari Pukul 13.00 hingga selesai.
Untuk memastikan kelancaran pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pembentukan Pengurus BPD Kecamatan Mumbulsari.
Acara disambut oleh Camat Mumbulsari sekaligus membuka acara sosialisasi Pembentukan BPD se-kecamatan Mumbulsari dengan menghadirkan narasumber dari Dinas PMD, Pejabat Pelaksana Bidang Pemerintahan Desa, serta unsur Bidang Pemerintahan Desa.
Dalam paparannya, Dinas PMD menyampaikan bahwa pelaksanaan pengisian keanggotaan BPD tahun 2026 dilatarbelakangi oleh berakhirnya masa jabatan anggota BPD pada tahun tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan Perbup 20/2018 tentang Juknis pengisian keanggotaan BPD. Selain itu, pengisian ini juga menjadi langkah strategis mengingat akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2027, sehingga keberadaan BPD tidak boleh mengalami kekosongan.
Selanjutnya, Surono selaku Pejabat Pelaksana Bidang Pemerintahan Desa menjelaskan secara rinci ketentuan pengisian keanggotaan BPD berdasarkan Peraturan Bupati yang berlaku. Sementara itu, Imam Hanafi selaku PSM Bidang Pemerintahan Desa memaparkan teknis tahapan pengisian BPD beserta kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi pada setiap tahapan. Juga ada sesi tanya jawab yang diwakili oleh peserta dari desa Mumbulsari, Lengkong dan Tamansari.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemerintah desa di wilayah Kecamatan Mumbulsari dapat memahami mekanisme dan tahapan pengisian BPD secara tepat, sehingga proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ada beberapa point kesimpulan dalam sosialisasi kali ini adalah:
a. Keterwakilan perempuan wajib untuk pengisian BPD minimal 30%
b. Pencalonan berdasarkan domisili dari desa diketahui camat.
c. Kuota masing masing dusun proporsional dan semua aturan yang tidak ada di Perbup maka dibuat Tata Tertibnya berdasarkan kesepakatan panitia pemilihan di tingkat desa
d. anggaran pemilihan BPD di anggarkan di APB des di masing masing desa