Pelaku Usaha Wajib Tahu, Ini Syarat Pembuatan SKU di Kabupaten Jember
- 27 Maret 2026
- Dibaca 378 Kali
Bagikan Via:
Pelaku Usaha Wajib Tahu, Ini Syarat Pembuatan SKU di Kabupaten Jember
JEMBER, 27 MARET 2026 – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Jember terus mendorong pelaku usaha mikro untuk memiliki legalitas usaha yang jelas melalui pengurusan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Dokumen ini menjadi salah satu syarat penting dalam mendukung pengembangan usaha, termasuk untuk mengakses berbagai program bantuan pemerintah, permodalan, hingga kemitraan usaha.
Dalam proses pembuatannya, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha. Di antaranya adalah fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai identitas diri, serta pas foto berwarna ukuran 3x4.
Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan oleh pihak desa atau kelurahan setempat, sebagai syarat pembuatan SKU di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Jember.
Tidak hanya itu, pemohon juga harus mengisi formulir pendaftaran SKU yang telah disediakan serta membuat pernyataan sebagai pelaku usaha. Sebagai kelengkapan administrasi, diperlukan pula satu lembar materai senilai Rp10.000 untuk pengesahan dokumen.
Kepala Diskopumdag Kabupaten Jember, Dra. Sartini, M.M, menyampaikan bahwa kemudahan layanan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah dan transparan bagi pelaku usaha. Dengan memiliki SKU, pelaku usaha akan lebih siap dalam mengembangkan usahanya serta memiliki kepastian hukum,” ujar Sartini, Jumat 27 Maret 2026.
Dengan adanya persyaratan yang jelas dan terstruktur ini, diharapkan proses pengurusan SKU dapat berjalan lebih mudah dan tertib. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Jember mengimbau para pelaku usaha untuk segera melengkapi legalitas usahanya agar lebih terlindungi secara hukum dan memiliki peluang lebih besar dalam mengembangkan usaha.
Legalitas usaha seperti SKU tidak hanya menjadi formalitas semata, tetapi juga merupakan langkah awal untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas akses pasar. Oleh karena itu, pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.