Pemasangan Jatim Tax, Upaya Bapenda Jember Optimalkan Tata Kelola PBJT
- 15 Oktober 2026
- Dibaca 2 Kali
Bagikan Via:
Pemasangan Jatim Tax, Upaya Bapenda Jember Optimalkan Tata Kelola PBJT
JEMBER, 15 OKTOBER 2026 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan pemasangan aplikasi Jatim Tax pada wajib pajak usaha IGC (Ikan Goreng Cianjur) yang berlokasi di kawasan Perumahan Argopuro, Kabupaten Jember pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam menjalankan proses administrasi perpajakan secara digital, mulai dari penghitungan, pelaporan, hingga penyetoran kewajiban perpajakan. Melalui penerapan aplikasi Jatim Tax, proses administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih praktis, efektif, dan transparan.
Aplikasi Jatim Tax memungkinkan transaksi yang menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tercatat secara otomatis dalam satu sistem. Data transaksi tersebut juga dapat dipantau secara real time, sehingga mendukung proses pengawasan dan penghitungan kewajiban pajak berdasarkan transaksi usaha yang berlangsung.
Staf Bapenda Jember, Rizal, menyampaikan bahwa penerapan aplikasi Jatim Tax merupakan salah satu upaya untuk mempermudah administrasi perpajakan sekaligus mendukung pemantauan transaksi usaha secara digital.
“Melalui aplikasi Jatim Tax, proses pencatatan transaksi dan pemantauan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara lebih mudah dan terintegrasi. Dengan demikian, penghitungan pajak dapat mengacu pada transaksi yang berlangsung sehingga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akurasi pelaporan pajak,” ujarnya.
Pemasangan aplikasi Jatim Tax dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria tertentu, salah satunya berdasarkan besaran omzet usaha. Oleh karena itu, penerapan aplikasi ini tidak ditujukan kepada seluruh wajib pajak, melainkan diperuntukkan bagi wajib pajak dengan omzet usaha yang relatif tinggi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Melalui penerapan Jatim Tax, Bapenda Jember terus mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan pajak daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi pencatatan transaksi, mempermudah pemantauan kewajiban perpajakan, serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah untuk pembangunan Kabupaten Jember. (rih)