logo ppid jember kim
Oleh : Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Pemerintah Kabupaten Jember Serahkan SK Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu

  • 27 Oktober 2026
  • Dibaca 31 Kali
Bagikan Via:
pemerintah-kabupaten-jember-serahkan-sk-perpanjangan-kontrak-pppk-paruh-waktu-20261028

Pemerintah Kabupaten Jember Serahkan SK Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu

JEMBER, 27 OKTOBER 2026 – Pemerintah Kabupaten Jember menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Kontrak Perjanjian Kerja bagi 8.180 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Senin, 26 Oktober 2026. Kegiatan yang berlangsung di GOR PKPSO, Kaliwates, ini menjadi momentum penting bagi keberlanjutan pengabdian ribuan pegawai di lingkungan Pemkab Jember.

Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional II Jawa Timur, serta Bupati Jember, Gus Muhammad Fawait.

Kepala BKPSDM Kabupaten Jember, Drs. Hadi Mulyono, M.Si., menyampaikan bahwa penyerahan SK perpanjangan kontrak tersebut menjadi momen membahagiakan bagi para PPPK Paruh Waktu. Ia berharap, kepastian perpanjangan kontrak ini dapat menjadi dorongan baru bagi pegawai untuk terus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Hari ini menjadi momen bahagia bagi seluruh PPPK Paruh Waktu karena dilaksanakan penyerahan SK perpanjangan kontrak. Mudah-mudahan dengan penyerahan SK ini dapat memberikan semangat baru bagi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Jember,” ujar Hadi Mulyono.

Menurutnya, sebanyak 8.180 PPPK Paruh Waktu tercatat menerima SK perpanjangan kontrak dalam kegiatan tersebut. Penyerahan ini diharapkan menjadi motivasi bagi para pegawai untuk terus meningkatkan disiplin, profesionalisme, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Hadi juga menyampaikan bahwa PPPK Paruh Waktu yang belum menerima SK perpanjangan kontrak dapat melakukan konfirmasi melalui Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian (Kasubag Umpeg) di masing-masing instansi.

“Bagi bapak dan ibu yang belum menerima SK, silakan menghubungi Kasubag Umpeg di masing-masing instansi,” jelasnya.

Perpanjangan kontrak ini juga menjadi momentum bagi para PPPK Paruh Waktu untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing. Dengan adanya keberlanjutan masa kerja, para pegawai diharapkan tetap menjaga integritas, meningkatkan kompetensi, serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.

Melalui perpanjangan kontrak ini, para PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat melanjutkan pengabdian dengan penuh tanggung jawab serta berkontribusi dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Jember. (dik)

Galeri Foto