Pemerintah Kecamatan Gumukmas Dorong Seluruh Warga Miliki IKD, Jadi Syarat Pendataan Program Perlinsos
- 06 November 2026
- Dibaca 28 Kali
Bagikan Via:
Pemerintah Kecamatan Gumukmas Dorong Seluruh Warga Miliki IKD, Jadi Syarat Pendataan Program Perlinsos
JEMBER, 06 NOVEMBER 2026 – Pemerintah mendorong seluruh warga negara Indonesia untuk memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari persiapan penerapan program Perlindungan Sosial (Perlinsos).Kepemilikan identitas digital tersebut diharapkan dapat mendukung proses pendataan masyarakat agar penyaluran bantuan sosial semakin tepat sasaran.
Hal itu disampaikan Kasi Pelayanan Umum (Pelum) Kecamatan Gumukmas, Sukariyadi, di sela-sela kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang dipimpin Camat Gumukmas Chairul Dwi Tjahjanto di Aula Praja Mukti Kantor Kecamatan Gumukmas, Kamis, 05 November 2026.
Menurut Sukariyadi, pemerintah berharap ke depan seluruh masyarakat sudah memiliki IKD. Selain itu, warga juga diharapkan menyiapkan telepon seluler berbasis Android untuk mendukung proses pendaftaran dan penggunaan aplikasi Perlinsos.
Ia menambahkan, pemerintah menargetkan pada tahun mendatang tidak lagi muncul keluhan masyarakat terkait persoalan bantuan sosial, terutama mengenai pendataan dan ketidaksesuaian penerima bantuan.
"Harapan pemerintah, tahun depan tidak ada lagi masyarakat yang komplain masalah bantuan. Karena itu, salah satu persyaratan yang perlu disiapkan adalah memiliki IKD dan HP Android," ungkap Sukariyadi.
Ia menjelaskan, melalui program Perlinsos, data masyarakat akan dihimpun secara lebih menyeluruh, termasuk informasi mengenai kondisi sosial ekonomi dan harta kekayaan yang dimiliki setiap warga. Data tersebut nantinya menjadi bagian dari informasi yang dimasukkan ke dalam aplikasi Perlinsos.
Untuk mendukung kelancaran program tersebut, petugas pemerintah mulai dari tingkat kecamatan hingga desa, termasuk aparatur sipil negara (ASN), akan dilibatkan dalam membantu masyarakat melakukan pendaftaran IKD dan proses pendataan Perlinsos.
Sementara bagi warga yang belum memiliki telepon seluler Android, Sukariyadi menyampaikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap menjadi identitas dasar yang perlu dimiliki untuk proses pendataan.
"Pemerintah berharap masyarakat dapat lebih siap menghadapi penerapan sistem pendataan perlindungan sosial, sehingga proses verifikasi data dan penyaluran bantuan ke depan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran," pungkasnya. (rir)