logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Gumukmas

Pemilihan Anggota BPD Kepanjen Bakal Gunakan Sistem Berbeda, Dua Dusun Musyawarah Satu Dusun Voting

  • 04 Juni 2026
  • Dibaca 191 Kali
Bagikan Via:
pemilihan-anggota-bpd-kepanjen-bakal-gunakan-sistem-berbeda-dua-dusun-musyawarah-satu-dusun-voting-20260604

Pemilihan Anggota BPD Kepanjen Bakal Gunakan Sistem Berbeda, Dua Dusun Musyawarah Satu Dusun Voting

JEMBER, 04 JUNI 2026 – Rangkaian proses pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, terus berlanjut menuju tahap puncak. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pemilihan anggota BPD untuk masa bakti 2026–2034 tersebut dipastikan akan digelar pada tanggal 18 Juni mendatang.

Sebelumnya, panitia telah menetapkan sebanyak 10 orang sebagai bakal calon sah setelah seluruh berkas administrasi mereka dinyatakan lolos verifikasi oleh tim Muspika Kecamatan Gumukmas, Kamis, 04 Juni 2026.

Wilayah Desa Kepanjen sendiri terbagi menjadi tiga dusun, yakni Dusun Krajan, Dusun Jeni, dan Dusun Panggul Melati. Dari ketiga wilayah tersebut, pelaksanaan pemilihan nantinya akan menggunakan dua sistem yang berbeda, disesuaikan dengan jumlah calon yang mendaftar dan kuota kursi yang tersedia di masing-masing dusun. Sebanyak dua dusun akan menggelar pemilihan melalui jalur musyawarah mufakat, sedangkan satu dusun sisanya harus melakukan pemilihan melalui sistem pemungutan suara atau voting.

Ketua Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Kepanjen, Miskat Widodo, menjelaskan rincian mekanisme yang diterapkan di lapangan. Ia menyebutkan bahwa Dusun Jeni dan Dusun Panggul Melati sepakat serta sesuai aturan untuk melaksanakan pemilihan secara musyawarah. Hal ini dikarenakan di kedua dusun tersebut, jumlah pendaftar yang telah ditetapkan menjadi calon sah berjumlah masing-masing 3 orang.

"Secara aturan administrasi dan ketentuan yang berlaku, apabila jumlah calon yang mendaftar sama persis dengan kuota kursi yang disediakan, maka pelaksanaannya harus dilakukan dengan sistem musyawarah mufakat. Di Dusun Jeni dan Panggul Melati, masing-masing tercatat ada 3 orang calon, sedangkan kuota yang disediakan memang 3 kursi untuk setiap dusun. Jadi, mekanisme musyawarahlah yang digunakan di kedua wilayah itu," ungkap Miskat Widodo.

Berbeda dengan dua dusun lainnya, situasi di Dusun Krajan sedikit berbeda dan menuntut adanya persaingan sehat antar calon. Di wilayah ini, terdapat 4 orang calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat dan berhak maju, sementara kuota anggota BPD yang disediakan hanya berjumlah 3 kursi. Adanya selisih jumlah antara calon dan kuota inilah yang kemudian menjadi dasar penentuan sistem pemungutan suara.

"Karena di Dusun Krajan ada 4 calon yang bersaing memperebutkan 3 kursi yang tersedia, maka secara otomatis mekanisme yang harus digunakan adalah pemilihan secara voting atau pemungutan suara. Ini adalah ketentuan baku agar hasilnya sah dan adil bagi semua pihak," tambahnya.

Lebih lanjut, Miskat Widodo berharap agar para calon yang nantinya terpilih menjadi anggota BPD benar-benar dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Ia berharap mereka mampu menjadi mitra kerja Pemerintah Desa Kepanjen dalam membantu menjalankan, mengawasi, dan menyukseskan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang telah direncanakan. Selain itu, ia juga berdoa agar seluruh rangkaian proses mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga penetapan hasil nanti dapat berjalan dengan aman, lancar, tertib, dan tetap menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat.

Sementara itu, Camat Gumukmas, Dannie Allcholin, turut memberikan tanggapan terkait persiapan pemilihan ini. Ia menegaskan bahwa perbedaan sistem pemilihan di setiap dusun merupakan hal yang wajar dan sudah diatur dalam pedoman teknis.

"Apapun sistem yang digunakan, baik itu musyawarah mufakat maupun voting, tujuannya sama yaitu mendapatkan wakil masyarakat terbaik yang akan duduk di lembaga BPD. Kami dari Kecamatan dan unsur Muspika terus memantau dan mendampingi agar tahapan ini berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Yang terpenting, prosesnya transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat. Kami juga berpesan kepada seluruh warga Desa Kepanjen untuk menyukseskan kegiatan ini demi kemajuan desa ke depannya," tegas Dannie Allcholin.

Hingga saat ini, panitia tengah mematangkan persiapan teknis menjelang hari pelaksanaan pemilihan pada tanggal 18 Juni 2026 mendatang. (rir)

Galeri Foto