logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup

Pemkab Jember Susun Dokumen Lingkungan 2026, OPD Diminta Siapkan Data Akurat

  • 14 Maret 2026
  • Dibaca 299 Kali
Bagikan Via:
pemkab-jember-susun-dokumen-lingkungan-2026-opd-diminta-siapkan-data-akurat-20260314

Pemkab Jember Susun Dokumen Lingkungan 2026, OPD Diminta Siapkan Data Akurat

JEMBER, 13 MARET 2026 – Pemerintah Kabupaten Jember mulai menyusun peta kondisi lingkungan hidup daerah melalui dokumen Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) 2026. Penyusunan ini diawali dengan rapat koordinasi teknis yang digelar Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Jember bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Aula DPRKPLH.

Rapat tersebut melibatkan tim konsultan dari CV Dewi Fortuna serta perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Jember. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk menghimpun data sektoral yang akan menjadi dasar penyusunan dokumen lingkungan hidup daerah secara komprehensif.

Penyusunan SLHD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah menyusun laporan kondisi lingkungan hidup secara berkala sebagai instrumen informasi publik mengenai perubahan dan kualitas lingkungan di suatu wilayah.

Kepala Bidang Lingkungan Hidup DPRKPLH Jember, Erwin Hermawan, menegaskan bahwa dokumen SLHD memiliki peran penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.

“Penyusunan SLHD adalah bentuk tanggung jawab publik kepala daerah dalam memberikan informasi perubahan lingkungan secara transparan. Kami ingin dokumen ini menjadi dasar perbaikan dalam pengambilan kebijakan pembangunan melalui strategi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan lingkungan di Jember,” ujarnya, Jumat 13 Maret 2026.

Dalam penyusunannya, DPRKPLH menggandeng CV Dewi Fortuna sebagai mitra konsultan. Direktur CV Dewi Fortuna, Deasy Puspitasari Wiyono, menyatakan pihaknya berkomitmen memastikan kualitas dan validitas data yang digunakan dalam dokumen tersebut.

“Fokus kami adalah menyediakan informasi status lingkungan hidup yang valid sebagai sarana publik untuk pengawasan dan penilaian. Kami juga berharap dokumen ini dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran menjaga kelestarian fungsi lingkungan,” kata Deasy.

Sementara itu, Tenaga Ahli CV Dewi Fortuna, Gilang Adi Nugroho, menjelaskan bahwa penyusunan dokumen dilakukan menggunakan pendekatan ilmiah. Salah satunya melalui metode DPSIR (Driving Force, Pressure, State, Impact, and Response) yang umum digunakan dalam analisis lingkungan.

“Melalui metode ini, kami dapat memetakan isu lingkungan hidup daerah secara lebih komprehensif, menetapkan prioritas permasalahan secara akurat, serta merumuskan rencana penyelesaian dan inovasi daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup secara lebih efektif,” terang Gilang.

Melalui rapat koordinasi ini, DPRKPLH berharap sinergi antar-OPD semakin kuat, terutama dalam penyediaan data sektoral yang akurat dan terintegrasi. Dengan dokumen SLHD yang berkualitas, Pemerintah Kabupaten Jember optimistis dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus memastikan pembangunan daerah tetap berpijak pada prinsip keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang. (fag)

Galeri Foto