logo ppid jember kim
Oleh : Bagian Hukum

Pemkab Terapkan Program WFH untuk Tekan Anggaran dan Percepat Digitalisasi Pelayanan

  • 08 Mei 2026
  • Dibaca 184 Kali
Bagikan Via:
pemkab-terapkan-program-wfh-untuk-tekan-anggaran-dan-percepat-digitalisasi-pelayanan-20260508

Pemkab Terapkan Program WFH untuk Tekan Anggaran dan Percepat Digitalisasi Pelayanan

JEMBER, 8 MEI 2026 - Pemerintah Kabupaten mulai menerapkan program Work From Home (WFH) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus mempercepat transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap melalui sistem kerja hybrid, di mana aparatur sipil negara (ASN) bekerja bergantian antara kantor dan rumah sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).

Program tersebut menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi modern yang menekankan efektivitas kerja berbasis hasil, pemanfaatan teknologi digital, serta pengurangan belanja operasional pemerintah daerah. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah menargetkan penghematan pada penggunaan listrik, air, alat tulis kantor (ATK), bahan bakar minyak (BBM), hingga biaya rapat dan perjalanan dinas.

Bupati menyampaikan bahwa penerapan WFH bukan sekadar pengurangan kehadiran pegawai di kantor, melainkan perubahan pola kerja menuju sistem pemerintahan digital yang lebih fleksibel dan efisien. Pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama sehingga sejumlah layanan strategis tetap berjalan normal melalui sistem kerja bergilir maupun pelayanan berbasis online.

“WFH ini bukan mengurangi pelayanan kepada masyarakat, tetapi bagaimana pelayanan tetap berjalan optimal dengan biaya operasional yang lebih efisien. Pemerintah harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan pola kerja modern,” ujar Bupati dalam keterangannya.

Dalam implementasinya, ASN yang bekerja di bidang administrasi umum, perencanaan, keuangan, kepegawaian, pengolahan data, dan teknologi informasi dapat menjalankan tugas dari rumah. Sementara sektor pelayanan langsung seperti tenaga kesehatan, Satpol PP, pemadam kebakaran, operator layanan darurat, serta petugas lapangan tetap menjalankan Work From Office (WFO).

Pemerintah daerah juga menyiapkan berbagai infrastruktur digital untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, mulai dari sistem e-office, tanda tangan elektronik, cloud storage, aplikasi rapat daring, hingga sistem manajemen kinerja ASN. Presensi pegawai dilakukan secara digital menggunakan aplikasi mobile, GPS lokasi, face recognition, serta laporan kerja harian berbasis online.

Selain aspek efisiensi, program WFH juga diyakini mampu mengurangi kemacetan, menekan penggunaan kendaraan dinas, serta mengurangi konsumsi kertas melalui digitalisasi dokumen pemerintahan.

Dalam pelaksanaannya, Bagian Hukum Sekretariat Daerah turut berperan aktif dalam mendukung kebijakan tersebut. Bagian hukum bertugas menyiapkan dasar regulasi, menyusun rancangan peraturan bupati, memberikan pendampingan hukum kepada OPD, serta memastikan pelaksanaan program WFH berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Program WFH ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN, Surat Edaran Kementerian PANRB terkait Flexible Working Arrangement (FWA), serta kebijakan daerah mengenai efisiensi belanja dan digitalisasi pelayanan publik.

Pemerintah daerah berharap kebijakan WFH dapat menjadi fondasi menuju smart government dan e-government yang lebih modern, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan dukungan teknologi, disiplin ASN, serta pengawasan yang baik, program ini diharapkan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi tata kelola pemerintahan daerah. (Zee)

Galeri Foto