Pemutakhiran Indeks Desa Dikebut, Seluruh Desa di Wuluhan Ditarget Tuntas 10 Agustus
- 06 Agustus 2026
- Dibaca 52 Kali
Bagikan Via:
Pemutakhiran Indeks Desa Dikebut, Seluruh Desa di Wuluhan Ditarget Tuntas 10 Agustus
JEMBER, 06 AGUSTUS 2026 – Pemerintah Kecamatan Wuluhan menargetkan seluruh desa menyelesaikan pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 paling lambat 10 Agustus 2026. Penyelesaian tepat waktu menjadi syarat agar proses verifikasi dan penerbitan berita acara dapat segera dilakukan. Data yang terkumpul juga akan menjadi salah satu dasar pemerintah dalam mengevaluasi perkembangan desa serta menyusun arah kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 yang digelar di Aula Kecamatan Wuluhan, Selasa, 04 Agustus 2026. Kegiatan dihadiri Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Wuluhan Rizki Nur Wijaya, S.T., Kasi Pemerintahan, Ketenteraman, dan Ketertiban Umum (PKKU) Kecamatan Wuluhan bersama tim, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), sekretaris desa, serta kepala seksi pemerintahan desa se-Kecamatan Wuluhan.
Sosialisasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi seluruh operator desa mengenai tata cara pengisian instrumen Indeks Desa Tahun 2026. Pemerintah Kecamatan Wuluhan juga meminta setiap desa membentuk tim pendataan yang memahami indikator dan mekanisme penginputan agar data yang disampaikan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Pada sesi teknis, Pendamping Desa Kecamatan Wuluhan, Arif Maulana, mempraktikkan secara langsung tata cara pengisian formulir pendataan melalui aplikasi. Ia menjelaskan setiap tahapan penginputan sekaligus mengingatkan peserta agar mengikuti petunjuk yang tersedia pada sistem.
"Ikuti seluruh instruksi pada aplikasi. Jika sistem meminta memilih menu, jangan mengetik secara manual karena data tersebut tidak akan terbaca oleh sistem," jelas Arif.
Ia juga mengimbau operator desa agar selalu mengacu pada buku panduan, terutama saat mengisi indikator Pendapatan Asli Desa (PADes). Menurutnya, petunjuk pengisian pada poin 41 perlu dipahami dengan baik untuk meminimalkan kesalahan. Selain itu, operator diminta lebih teliti saat mengisi kolom yang ditandai warna kuning karena memerlukan perhatian khusus dalam proses verifikasi.
Saat ditemui pada Rabu, 05 Agustus 2026, Sekcam Wuluhan Rizki Nur Wijaya mengatakan pemutakhiran Indeks Desa bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, melainkan menjadi bagian penting dalam penyediaan data yang valid sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan.
"Yang kami utamakan bukan sekadar selesai tepat waktu, tetapi kualitas datanya. Data yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan justru akan menyulitkan ketika dijadikan dasar penyusunan program pembangunan. Karena itu, setiap desa harus memastikan seluruh indikator diisi secara benar, lengkap, dan sesuai pedoman," ujarnya.
Rizki menambahkan, seluruh pemerintah desa telah berkomitmen menyelesaikan penginputan data paling lambat 10 Agustus 2026. Menurutnya, berita acara hasil pemutakhiran baru dapat diunduh oleh pihak kecamatan apabila seluruh desa telah menyelesaikan penginputan hingga mencapai 100 persen.
"Kami berharap seluruh desa aktif berkoordinasi apabila menemui kendala teknis. Jangan menunggu mendekati batas waktu untuk melakukan perbaikan. Semakin cepat data diselesaikan dengan benar, semakin cepat pula proses verifikasi dapat dilakukan sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan sebagai dasar perencanaan pembangunan desa," katanya.
Ia menjelaskan, Data Indeks Desa menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mengukur tingkat perkembangan desa dari berbagai aspek, seperti pelayanan dasar, ketahanan sosial, kondisi ekonomi, lingkungan, serta tata kelola pemerintahan desa. Oleh karena itu, akurasi dan kelengkapan data menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemerintah desa.
Hingga sosialisasi berakhir, seluruh pemerintah desa di Kecamatan Wuluhan menyatakan kesiapan memenuhi target penyelesaian pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 pada 10 Agustus mendatang. Pemerintah Kecamatan Wuluhan berharap seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai jadwal sehingga proses verifikasi tingkat kecamatan segera dilaksanakan dan data yang dihasilkan dapat menjadi landasan penyusunan kebijakan pembangunan desa yang lebih efektif, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (riz)