logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Patrang

Pemutihan Denda Pajak Jember Diperpanjang, Lurah Bintoro Imbau Warga Manfaatkan Kesempatan Emas

  • 04 Agustus 2026
  • Dibaca 43 Kali
Bagikan Via:
pemutihan-denda-pajak-jember-diperpanjang-lurah-bintoro-imbau-warga-manfaatkan-kesempatan-emas-20260805

Pemutihan Denda Pajak Jember Diperpanjang, Lurah Bintoro Imbau Warga Manfaatkan Kesempatan Emas

JEMBER, 04 AGUSTUS 2026 - Pemerintah Kabupaten Jember resmi memperpanjang program pemutihan denda pajak daerah hingga 30 September 2026. Menindaklanjuti kebijakan strategis tersebut, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang, mengambil langkah taktis dengan mengoptimalkan pelayanan langsung dan mengencangkan sosialisasi kepada masyarakat.

Langkah ini dihadirkan sebagai stimulus keringanan finansial sekaligus wujud nyata dalam meringankan beban ekonomi warga, khususnya di wilayah perkotaan.

Lurah Bintoro, Pairi, S.T., M.Si., menginstruksikan seluruh jajarannya agar aktif mengedukasi warga yang datang mengurus administrasi kependudukan di kantor kelurahan.

"Kami di Kelurahan Bintoro menyambut baik dan siap mengawal penuh kebijakan perpanjangan pemutihan denda pajak daerah ini hingga 30 September 2026. Ini kesempatan emas bagi warga untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa terbebani denda administrasi sepeser pun," ujar Pairi saat memberikan arahan di Kantor Kelurahan Bintoro, Selasa 04 Agustus 2026.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Umum (Pem dan Pelum) Kelurahan Bintoro, Suhendra Darmawan, S.E., memastikan teknis pelayanan di loket kantor kelurahan telah siap melayani warga secara optimal. Spanduk sosialisasi berukuran besar juga telah dipasang di titik strategis agar mudah terlihat oleh masyarakat.

Suhendra menegaskan, keunggulan utama program ini adalah kepraktisannya. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan yang rumit atau melalui birokrasi yang berbelit.

"Warga tidak perlu mengajukan permohonan rumit. Begitu melakukan pembayaran pokok pajak, sistem secara otomatis membebaskan denda sanksi administratif untuk tunggakan tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya," jelas Suhendra di ruang kerjanya.

Adapun program relaksasi pajak ini mencakup lima sektor utama pendapatan daerah, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Aparatur Kelurahan Bintoro terus mengingatkan warga bahwa kontribusi dari sektor pajak daerah sangat krusial bagi keberlangsungan pembangunan. Dana yang dihimpun dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur publik, peningkatan mutu pendidikan, layanan kesehatan, hingga program kesejahteraan sosial.

Dengan sisa waktu hingga akhir September 2026, Kelurahan Bintoro optimistis kesadaran kolektif warga akan semakin meningkat demi mendukung kemandirian fiskal Daerah Kabupaten Jember. (fzr)

Galeri Foto