Penandatanganan Berita Acara Jadi Tahapan Menuju Perbup Batas Wilayah Kelurahan di Jember
- 22 Oktober 2026
- Dibaca 19 Kali
Bagikan Via:
Penandatanganan Berita Acara Jadi Tahapan Menuju Perbup Batas Wilayah Kelurahan di Jember
JEMBER, 22 OKTOBER 2026 โ Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Jember melaksanakan penandatanganan Berita Acara Penegasan dan Penetapan Batas Kelurahan Kabupaten Jember Tahun 2026 pada Selasa, 20 Oktober 2026. Kegiatan yang berlangsung di Bagian Tata Pemerintahan ini dihadiri oleh 13 lurah dan 3 kepala desa yang wilayahnya berbatasan langsung.
Penandatanganan berita acara tersebut menjadi salah satu tahapan lanjutan setelah pelaksanaan pengukuran batas wilayah kelurahan yang telah dilakukan beberapa bulan sebelumnya. Dokumen ini menjadi bagian penting dalam proses penegasan batas administrasi yang nantinya akan ditindaklanjuti hingga penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Wilayah.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Jember, Rachman Hidayat, S.Sos., saat ditemui pada Kamis pagi, 22 Oktober 2026, menyampaikan bahwa kejelasan batas wilayah merupakan hal mendasar yang harus dipastikan oleh setiap wilayah administrasi. โBatas wilayah harus jelas sesuai batas wilayah masing-masing,โ ujar Rachman Hidayat.
Menurutnya, penandatanganan berita acara menjadi bagian dari proses untuk memperjelas batas administrasi antarkelurahan maupun antara kelurahan dan desa yang saling berbatasan. Kesepakatan tersebut diperlukan agar setiap wilayah memiliki acuan yang jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan administrasi kewilayahan.
Proses ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Penegasan batas wilayah dilaksanakan melalui tahapan teknis dan administrasi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.
Setelah seluruh tahapan penegasan dan penetapan batas wilayah diselesaikan, proses tersebut diharapkan dapat berlanjut pada penyusunan hingga penetapan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah. Dengan demikian, batas administrasi wilayah di Kabupaten Jember nantinya memiliki landasan hukum yang lebih jelas sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan.
Kejelasan batas wilayah juga diharapkan mampu meminimalkan potensi konflik sosial, mencegah tumpang tindih pengelolaan lahan, serta menghindari kerancuan data kependudukan dan administrasi pemerintahan.
Melalui tahapan yang dilaksanakan secara terkoordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Jember berupaya mewujudkan tertib administrasi kewilayahan sekaligus memberikan kepastian batas wilayah bagi pemerintah kelurahan dan desa. Penyelesaian proses hingga terbentuknya Perbup Batas Wilayah menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum dan mendukung pelayanan publik yang lebih tertib dan terarah. (zee)