logo ppid jember kim
Oleh : Badan Pendapatan Daerah

Pengendalian Pajak Reklame Terus Digencarkan, Bapenda Jember Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

  • 15 Juni 2026
  • Dibaca 9 Kali
Bagikan Via:
pengendalian-pajak-reklame-terus-digencarkan-bapenda-jember-dorong-kepatuhan-wajib-pajak-20260615

Pengendalian Pajak Reklame Terus Digencarkan, Bapenda Jember Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

JEMBER, 15 Juni 2026 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember melalui Bidang Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah melaksanakan kegiatan pengendalian Pajak Reklame Tetap di sejumlah apotek di Kabupaten Jember pada Senin 15 Juni 2026.

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pendataan, verifikasi, dan pengendalian administrasi Pajak Reklame Tetap yang sebelumnya telah ditindaklanjuti melalui kegiatan penagihan oleh Bidang Penagihan Bapenda Kabupaten Jember. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi serta status pembayaran pajak reklame yang terpasang pada lokasi usaha. Wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajiban administrasi maupun pembayaran pajaknya diberikan surat pemberitahuan dan pembinaan agar segera melakukan pelunasan sehingga dapat menghindari timbulnya piutang maupun tunggakan pajak daerah.

Kepala Subbidang Pengendalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Kabupaten Jember, Elli Andriyani, S.E., mengatakan bahwa kegiatan pengendalian ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh penyelenggara reklame telah memenuhi kewajiban perpajakannya secara tertib dan tepat waktu.

“Kami terus mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada wajib pajak. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penyelenggara reklame memahami kewajibannya serta segera menyelesaikan administrasi dan pembayaran pajaknya. Kepatuhan dalam membayar pajak daerah merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat dan pelaku usaha dalam mendukung pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Jember,” ujarnya.

Pajak Reklame Tetap merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas penyelenggaraan media reklame dan dibayarkan setiap tahun. Objek Pajak Reklame Tetap meliputi videotron, layar LED, papan reklame atau billboard bertiang, billboard yang dipasang pada sarana penerangan, serta berbagai bentuk media promosi luar ruang lainnya yang memenuhi ketentuan sebagai objek pajak daerah.

Melalui kegiatan pengendalian ini, Bapenda Kabupaten Jember berharap tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan penerimaan pajak daerah tersebut diharapkan mampu mendukung pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jember. (rih)

Galeri Foto