logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Penguatan Tata Kelola BUMDesa untuk Mendorong Kemandirian Ekonomi Desa

  • 21 Juli 2026
  • Dibaca 3 Kali
Bagikan Via:
penguatan-tata-kelola-bumdesa-untuk-mendorong-kemandirian-ekonomi-desa-20260721

Penguatan Tata Kelola BUMDesa untuk Mendorong Kemandirian Ekonomi Desa

Ambulu, 18 Juli 2026 – Dalam upaya meningkatkan kapasitas pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) serta mendorong tata kelola usaha desa yang profesional dan berkelanjutan, kegiatan Local Upgrading Tata Kelola BUMDesa dilaksanakan di Balai Desa Ambulu pada Sabtu (18/7). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai ini diikuti oleh pengelola BUMDesa dari Kecamatan Ambulu, Wuluhan, dan Jenggawah.

Kegiatan ini menjadi sarana pembelajaran dan diskusi bagi para pengelola BUMDesa untuk memperkuat pemahaman mengenai tata kelola usaha desa yang baik. BUMDesa memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi lokal sehingga diperlukan pengelolaan yang efektif, mandiri, dan profesional agar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Dwi Ari Andayani, S.E. dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Agung Puji Santoso selaku Direktur BUMDesa Dukuhdempok, serta Agung Dewantoro sebagai Konsultan Perencanaan Bappenas. Ketiga narasumber menyampaikan materi terkait regulasi, pengalaman praktik pengelolaan BUMDesa, serta strategi pengembangan usaha desa yang berkelanjutan.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa tata kelola BUMDesa merupakan sistem dan mekanisme untuk mengarahkan serta mengendalikan lembaga bisnis desa dalam mengelola potensi ekonomi lokal. Pengelolaan tersebut harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 yang menegaskan status BUMDesa sebagai badan hukum resmi sehingga memiliki landasan yang kuat dalam menjalankan dan mengembangkan usaha.

Untuk mewujudkan budaya bisnis yang sehat, BUMDesa wajib menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Prinsip transparansi diwujudkan melalui keterbukaan informasi mengenai laporan keuangan, perkembangan usaha, dan hasil pengambilan keputusan. Prinsip akuntabilitas menuntut pengurus mempertanggungjawabkan pengelolaan usaha dan modal melalui forum Musyawarah Desa secara berkala.

Selain itu, prinsip partisipatif mendorong keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan pengembangan usaha desa. Sementara itu, prinsip profesional dan mandiri mengharuskan pengisian jabatan dilakukan berdasarkan kompetensi serta bebas dari intervensi politik sehingga pengelolaan usaha dapat berjalan secara objektif dan berorientasi pada kemajuan desa.

Setelah sesi materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif mengenai berbagai permasalahan yang dihadapi BUMDesa di masing-masing wilayah. Berbagai isu yang dibahas meliputi penguatan kelembagaan, pengelolaan administrasi dan keuangan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengembangan unit usaha yang sesuai dengan potensi desa.

Melalui kegiatan ini diharapkan para pengelola BUMDesa semakin memahami pentingnya penerapan tata kelola yang profesional, transparan, akuntabel, partisipatif, dan mandiri. Dengan tata kelola yang baik, BUMDesa diharapkan mampu menjadi motor penggerak perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung terwujudnya kemandirian desa yang berkelanjutan.

Galeri Foto