logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya

Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

  • 23 Agustus 2023
  • Dibaca 2049 Kali
Bagikan Via:
perbaikan-rumah-tidak-layak-huni-rtlh

Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan salah satu program pengentasan kemiskinan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah dengan cara merehabilitasi atau merenovasi rumah penduduk miskin atau kurang mampu dengan kondisi yang kurang layak digunakan sebagai hunian. Sasaran rehab RTLH adalah rumah penduduk miskin yang sudah memiliki PBB dan tanah yang digunakan tidak dalam sengketa yang kondisinya buruk dan kurang layak.

Pada Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Jember mengalokasikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 86 Unit dengan anggaran per unit rumah sebesar 30jt rupiah. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Jember.

Proses pengerjaannya dilakukan secara swakelola berbasis masyarakat, yang mana dana disalurkan langsung ke rekening penerima bantuan secara 2 tahap, tahap pertama 60% dan tahap ke dua 40%. Dalam hal proses pelaksanaan program penerima bantuan di damping oleh tenaga fasilitator lapangan (TFL) yang sudah direkrut oleh Dinas untuk membantu proses Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) mulai dari proses verifikasi, pencairan hingga proses perbaikan selesai.