Perekaman E-KTP Lansia di Atas 100 Tahun, Kecamatan Mumbulsari Pastikan Hak Administrasi Kependudukan Terpenuhi
- 07 September 2026
- Dibaca 6 Kali
Bagikan Via:
Perekaman E-KTP Lansia di Atas 100 Tahun, Kecamatan Mumbulsari Pastikan Hak Administrasi Kependudukan Terpenuhi
Jember – Pemerintah Kecamatan Mumbulsari terus mendorong terpenuhinya hak administrasi kependudukan bagi seluruh masyarakat, termasuk warga lanjut usia (lansia) yang telah berusia di atas 100 tahun. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) bagi lansia di wilayah Kecamatan Mumbulsari pada Senin, 7 September 2026.
Perekaman E-KTP dilakukan sebagai bentuk pelayanan administrasi kependudukan yang menyentuh langsung masyarakat, khususnya bagi lansia yang memiliki keterbatasan untuk datang ke tempat pelayanan. Dengan adanya perekaman, data kependudukan warga dapat diperbarui dan hak masyarakat dalam memperoleh dokumen administrasi kependudukan dapat terpenuhi.
Kegiatan tersebut menjadi perhatian tersendiri karena penerima layanan merupakan warga yang telah berusia lebih dari satu abad. Kondisi usia yang sudah sangat lanjut membuat pelayanan perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan kenyamanan lansia.
Pelayanan administrasi kependudukan bagi lansia juga menjadi bagian penting dalam memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam pemenuhan dokumen kependudukan. E-KTP memiliki peran penting dalam berbagai kebutuhan administrasi masyarakat, sehingga kepemilikan dokumen kependudukan perlu dipastikan bagi seluruh warga yang telah memenuhi ketentuan.
Camat Mumbulsari, Wadaatul Mabruroh, S.P., menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus dapat menjangkau seluruh lapisan, termasuk warga lansia yang memiliki keterbatasan mobilitas.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat Mumbulsari mendapatkan hak pelayanan administrasi kependudukan, termasuk para lansia yang usianya sudah di atas 100 tahun. Kondisi usia tentu menjadi perhatian, sehingga pelayanan harus dilakukan dengan cara yang lebih dekat, mudah, dan menyesuaikan dengan kondisi warga,” ujar Wadaatul Mabruroh.
Menurutnya, keberadaan lansia yang telah berusia lebih dari 100 tahun merupakan hal yang patut mendapat perhatian. Selain aspek kesehatan dan kesejahteraan, pemerintah juga perlu memastikan kebutuhan administrasi kependudukan mereka tetap terpenuhi.
Perekaman E-KTP menjadi salah satu bentuk pelayanan yang menunjukkan bahwa usia maupun keterbatasan fisik tidak menjadi alasan bagi masyarakat untuk kehilangan akses terhadap pelayanan pemerintah. Dengan pendekatan pelayanan yang lebih langsung, masyarakat yang kesulitan melakukan perjalanan ke kantor pelayanan tetap dapat memperoleh haknya.
Camat Mumbulsari menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah kecamatan dengan instansi terkait sangat diperlukan dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus.
“Pelayanan seperti ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Kami berharap masyarakat yang memiliki keterbatasan, khususnya lansia, tetap mendapatkan kemudahan dalam mengurus administrasi kependudukan. Jangan sampai karena keterbatasan usia atau kondisi fisik, mereka tidak mendapatkan hak pelayanan,” tambahnya.
Pelaksanaan perekaman juga dilakukan dengan memperhatikan kondisi lansia agar proses pelayanan dapat berlangsung dengan nyaman. Petugas melakukan proses perekaman sesuai prosedur administrasi kependudukan dengan tetap mengutamakan kondisi warga yang dilayani.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kecamatan Mumbulsari untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pelayanan administrasi kependudukan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian dokumen, tetapi juga bagaimana pemerintah mampu memberikan akses yang mudah kepada masyarakat.
Bagi lansia dengan usia di atas 100 tahun, proses menuju lokasi pelayanan tentu dapat menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, pendekatan pelayanan yang lebih responsif menjadi penting agar proses administrasi tetap dapat dilakukan tanpa memberikan beban yang berlebihan kepada warga.
Perekaman E-KTP juga memiliki manfaat dalam memastikan data kependudukan masyarakat tetap tercatat secara akurat. Data tersebut dapat menjadi bagian penting dalam berbagai kebutuhan pelayanan publik dan program pemerintah.
Melalui kegiatan ini, Kecamatan Mumbulsari menunjukkan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang inklusif. Setiap warga memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan administrasi kependudukan tanpa melihat usia maupun kondisi fisiknya.
Camat Mumbulsari berharap pelayanan serupa dapat terus dilakukan apabila masih terdapat warga yang belum melakukan perekaman E-KTP karena keterbatasan tertentu.
“Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah dijangkau masyarakat. Kalau ada warga yang karena usia atau kondisi tertentu kesulitan datang ke tempat pelayanan, tentu perlu dicarikan solusi agar hak administrasinya tetap terpenuhi,” pungkas Wadaatul Mabruroh.
Perekaman E-KTP bagi lansia di atas 100 tahun pada akhirnya tidak hanya menjadi kegiatan administrasi, tetapi juga menjadi gambaran bagaimana pelayanan pemerintah dapat hadir secara lebih manusiawi. Dengan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah berupaya memastikan setiap warga tetap tercatat dan mendapatkan hak administrasi kependudukannya.(BTL)