logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Perkuat Pengawasan dan Capaian Investasi, DPMPTSP Jember Audiensi ke BKPM

  • 05 Mei 2026
  • Dibaca 126 Kali
Bagikan Via:
perkuat-pengawasan-dan-capaian-investasi-dpmptsp-jember-audiensi-ke-bkpm-20260505

Perkuat Pengawasan dan Capaian Investasi, DPMPTSP Jember Audiensi ke BKPM

JAKARTA, 05 MEI 2026 – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dalam rangka pengendalian dan peningkatan realisasi investasi daerah.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, DPMPTSP Kabupaten Jember melaksanakan audiensi fasilitasi dan koordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM pada Rabu, 29 April 2026. Kegiatan ini merupakan audiensi ketiga yang dilakukan dengan Direktorat Pengendalian Wilayah IV, Kedeputian Pengendalian Penanaman Modal BKPM.

Rombongan DPMPTSP Kabupaten Jember dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Isnaini Dwi Susanti, didampingi tim substansi penanaman modal, yaitu A.A. Wijaya, Yolanda Pratiwi, dan Rosdiana Puspitaningrum. Rombongan diterima oleh Pelaksana Tugas Direktur Ady Soegiharto bersama jajaran pejabat fungsional dan tim Direktorat Pelayanan Perizinan Industri di Gedung Ismail Sholeh, BKPM Jakarta.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Jember Isnaini Dwi Susanti menyampaikan bahwa audiensi tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, khususnya dalam pelaksanaan pengendalian penanaman modal.

“Audiensi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, khususnya dalam pelaksanaan pengendalian penanaman modal,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa 05 Mei 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Direktorat Pengendalian Wilayah IV BKPM menegaskan komitmennya dalam mendorong pencapaian target realisasi investasi nasional melalui pendampingan, advokasi, dan supervisi kepada pelaku usaha. Salah satu fokus utama adalah optimalisasi penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara tepat waktu dan akurat.

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota diwajibkan melaksanakan pengawasan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan melibatkan perangkat daerah teknis lintas sektor. Pengawasan dilakukan melalui pemetaan pelaku usaha berbasis Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Kode Unit (NKU) sebagai dasar penentuan target pengawasan.

Dalam aspek perencanaan, Pemerintah Kabupaten Jember didorong untuk menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Daerah (RUPMD) dengan berpedoman pada Rencana Umum Penanaman Modal Nasional.

BKPM juga menegaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam proses perizinan mencakup pemenuhan persyaratan dasar, antara lain kesesuaian tata ruang, aspek lingkungan hidup, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan dan regulasi di tingkat daerah untuk mendukung kelancaran perizinan.

Terkait pelaporan LKPM, BKPM mengingatkan pentingnya kesesuaian antara laporan dengan kondisi riil di lapangan dan laporan keuangan. Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan hingga pembekuan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pencabutan izin melalui sistem OSS.

Lebih lanjut, pengelolaan investasi daerah memerlukan sinergi lintas perangkat daerah, mengingat masing-masing memiliki peran sebagai pengelola data, pembina, dan pengampu sektor usaha.

Dalam rangka pengembangan iklim investasi, BKPM mendorong penguatan kemitraan usaha, khususnya dalam penyediaan industri penunjang seperti manufaktur kardus dan kemasan, guna mendukung pertumbuhan UMKM serta menarik investasi baru, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Selain itu, data potensi daerah perlu terdokumentasi dengan baik, baik secara digital maupun manual, sebagai sumber informasi bagi investor dan dasar perencanaan investasi. BKPM juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah, termasuk dalam pengusulan proyek potensial menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).

Isnaini Dwi Susanti menambahkan, hasil audiensi tersebut akan segera ditindaklanjuti dalam penguatan tata kelola investasi di daerah. “Hasil audiensi ini akan kami tindak lanjuti sebagai dasar dalam memperkuat tata kelola perizinan, pengawasan, serta promosi investasi di Kabupaten Jember,” ujarnya.

Galeri Foto