logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan

Proses Cepat dan Mudah, Begini Cara Mendapatkan NIB Secara Online dan Gratis

  • 27 Maret 2026
  • Dibaca 456 Kali
Bagikan Via:
proses-cepat-dan-mudah-begini-cara-mendapatkan-nib-secara-online-dan-gratis-20260328

Proses Cepat dan Mudah, Begini Cara Mendapatkan NIB Secara Online dan Gratis

JEMBER, 27 MARET 2026 - Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha sebagai bentuk legalitas dasar dalam menjalankan kegiatan usaha.

Saat ini, proses pembuatan NIB semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah dan dapat diakses secara gratis.

Berdasarkan informasi dari sistem OSS yang berada di bawah koordinasi pemerintah pusat, pelaku usaha dapat mengurus NIB dengan terlebih dahulu membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, serta nomor telepon.

Setelah akun terverifikasi, pelaku usaha dapat login dan mengisi data profil, data usaha, serta memilih bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Apabila seluruh data telah diisi dengan benar, sistem OSS akan secara otomatis menerbitkan NIB.

Kemudahan ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mempercepat perizinan berusaha dan mendorong pelaku UMKM untuk memiliki legalitas yang jelas. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat memperoleh berbagai manfaat, seperti kemudahan dalam mengakses pembiayaan, mengikuti program bantuan pemerintah, serta menjalin kerja sama usaha.

Selain melalui sistem OSS secara mandiri, pelaku usaha di Kabupaten Jember juga dapat melakukan pengurusan NIB dengan datang langsung ke kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Jember yang beralamat di Jl. Karimata No. 115. Nantinya, petugas akan memberikan pendampingan mulai dari proses pendaftaran hingga NIB berhasil diterbitkan.

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Diskopumdag Jember, Rudi Prasetya Aji, S.Sos, menyampaikan bahwa layanan pendampingan ini diberikan untuk membantu pelaku usaha yang masih mengalami kesulitan dalam penggunaan sistem digital.

“Kami siap membantu pelaku usaha dalam proses pembuatan NIB, baik secara online maupun melalui layanan langsung di kantor, sehingga prosesnya dapat berjalan dengan mudah dan cepat,” ujar Rudi, Jumat 27 Maret 2026.

Dengan adanya layanan yang mudah, cepat, dan gratis ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha di Kabupaten Jember yang memiliki NIB. Legalitas usaha yang lengkap menjadi langkah awal penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen serta membuka peluang pengembangan usaha yang lebih luas. (adh)

Galeri Foto