logo ppid jember kim
Oleh : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Rakor FKUB Jember Bahas Masa Bakti Pengurus hingga Polemik Perizinan Rumah Ibadah

  • 18 Mei 2026
  • Dibaca 305 Kali
Bagikan Via:
rakor-fkub-jember-bahas-masa-bakti-pengurus-hingga-polemik-perizinan-rumah-ibadah-20260518

Rakor FKUB Jember Bahas Masa Bakti Pengurus hingga Polemik Perizinan Rumah Ibadah

JEMBER, 18 MEI 2026 - Pemerintah Kabupaten Jember melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jember kembali memperkuat komitmen menjaga harmoni sosial dan kerukunan antarumat beragama melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jember. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Nusantara Bakesbangpol Kabupaten Jember, Senin 18 Mei 2026, mulai pukul 10.30 WIB.

Rakor dibuka langsung oleh Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jember, Poerwahjoedi, SE., MM., dan dihadiri jajaran kepala bidang di lingkungan Bakesbangpol Kabupaten Jember serta pengurus FKUB Kabupaten Jember.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Mega Wulandari, S.STP., M.M., Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik M. Syamsu Rijal, S.H., M.H., Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Dwi Handarisasi, S.Psi., Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Karakter Bangsa Teguh Kurniawan, S.Sos., serta Ketua FKUB Kabupaten Jember Dr. KH. Abdul Muis Sonhaji, S.Ag., M.Si. beserta jajaran pengurus FKUB.

Dalam sambutannya, Poerwahjoedi menegaskan pentingnya forum koordinasi tersebut sebagai sarana mempererat komunikasi lintas agama sekaligus memperkuat semangat persatuan di tengah keberagaman masyarakat Jember.

“Semoga rakor ini menjadi ajang silaturahmi antar pemuka umat beragama sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga situasi Kabupaten Jember yang aman, damai, dan kondusif,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua FKUB Kabupaten Jember Dr. KH. Abdul Muis Sonhaji menjelaskan bahwa rakor kali ini membahas sejumlah agenda strategis, salah satunya terkait masa aktif kepengurusan FKUB Kabupaten Jember yang akan berakhir pada September 2026.

Menurutnya, keberadaan FKUB selama ini menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan memperkuat toleransi di Kabupaten Jember. Ia menilai kondisi kerukunan umat beragama di Jember hingga saat ini berjalan baik karena adanya komunikasi dan koordinasi yang terus dibangun antara tokoh agama, pemerintah daerah, dan masyarakat.

“Jember merupakan daerah yang aman dan kondusif dalam perbedaan keyakinan maupun agama. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kerukunan antarumat beragama merupakan pondasi dasar kehidupan masyarakat,” ungkapnya.

Selain membahas evaluasi kepengurusan, rakor juga menyoroti persoalan perizinan rumah ibadah yang selama ini menjadi salah satu isu penting dalam menjaga harmoni sosial di masyarakat. Abdul Muis menjelaskan bahwa setiap pengajuan rekomendasi rumah ibadah harus melalui mekanisme sidang paripurna FKUB sebelum diterbitkan rekomendasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Ia menegaskan bahwa FKUB tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin pembangunan rumah ibadah, melainkan hanya memberikan rekomendasi sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam proses perizinan.

“FKUB hanya memberikan rekomendasi perizinan setelah melalui pembahasan dan sidang paripurna,” tegasnya.

Dalam forum tersebut juga dibahas terkait rencana dibukanya rumah ibadah GMS (Gereja Misi Sejahtera) Jember, sebuah gereja Kristen Protestan karismatik yang berlokasi di Jalan WR Supratman I/1A, Jember. Berdasarkan hasil pembahasan, hingga saat ini pihak terkait disebut belum mengajukan permohonan rekomendasi secara resmi kepada FKUB Kabupaten Jember, yang mana Gereja Mawar Sharon perizinan sementaranya sudah habis.

Pembahasan mengenai keberadaan rumah ibadah tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi dan upaya menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat. Rakor menekankan pentingnya seluruh proses perizinan rumah ibadah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak memunculkan potensi konflik sosial di kemudian hari.

Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Ormas Bakesbangpol Kabupaten Jember, Mega Wulandari, S.STP., M.M., turut mempertanyakan secara teknis terkait dua syarat utama dalam proses perizinan rumah ibadah. Diskusi tersebut dilakukan guna memperjelas mekanisme dan memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai regulasi.

Rakor FKUB ini menjadi bagian dari langkah strategis Bakesbangpol Kabupaten Jember dalam memperkuat deteksi dini potensi konflik sosial berbasis keagamaan sekaligus menjaga stabilitas daerah melalui pendekatan dialog, koordinasi, dan musyawarah lintas agama.

Melalui forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Jember berharap sinergi antara FKUB, tokoh agama, dan pemerintah daerah dapat terus terjalin erat demi menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis, toleran, serta menjunjung tinggi nilai persatuan dan kebhinekaan di Kabupaten Jember. (but)

Galeri Foto