Oleh : Bagian Administrasi Pembangunan
Rapat Koordinasi Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Jember
- 17 Desember 2025
- Dibaca 2420 Kali
Bagikan Via:
Rapat Koordinasi Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Jember
Rabu, 17 Desember 2025 bertempat di Aula DWP Semerintah Kabupaten Jember menggelar rapat koordinasi terkait penganggaran upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah, serta perangkat daerah terkait.
Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Sekretaris BPKAD David Januar Minharja, S.E., M.M., membahas skema penganggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Rapat bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memastikan kesiapan penganggaran upah bagi PPPK Paruh Waktu agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, rapat juga membahas mekanisme pengalokasian anggaran dalam APBD, termasuk penyesuaian terhadap kemampuan keuangan daerah.Dalam arahannya, David menegaskan pentingnya perencanaan yang matang dan akuntabel agar pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dapat dilaksanakan tepat waktu. “Penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu harus disusun secara cermat, transparan, dan sesuai regulasi, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.Pembahasan rapat mencakup jumlah kebutuhan PPPK Paruh Waktu, besaran gaji yang akan diterima, sumber pendanaan, serta skema pembayaran yang akan diterapkan. Selain itu, dibahas pula langkah-langkah antisipasi apabila terjadi perubahan kebijakan dari pemerintah pusat.Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama terkait penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu, sehingga proses pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan mendukung peningkatan kinerja pelayanan publik di daerah.Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai peran dalam ketersediaan kode rekening belanja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Nantinya OPD terkait dapat memberikan usulan besaran upah ke Tim Teknis untuk dilakukan input kode rekening. Setiap OPD mempunyai besaran upah yang berbeda atas dasar pertimbangan masing-masing OPD. Maka dari itu rapat koordinasi ini juga membahas bagi OPD yang memiliki tidak seragamanya besaran upah PPPK Paruh Waktu.