logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Perikanan

PERKUAT DASAR HUKUM CADANGAN PANGAN, PEMKAB JEMBER KONSULTASI RAPERBUP KE KEMENKUM JATIM

  • 03 Februari 2026
  • Dibaca 329 Kali
Bagikan Via:
perkuat-dasar-hukum-cadangan-pangan-pemkab-jember-konsultasi-raperbup-ke-kemenkum-jatim-20260203

PERKUAT DASAR HUKUM CADANGAN PANGAN, PEMKAB JEMBER KONSULTASI RAPERBUP KE KEMENKUM JATIM

Senin (2/2/2026). Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPPP) bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan Konsultasi dan Koordinasi Pendampingan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai ini bertempat di Ruang Jayanegara Lantai 2 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Konsultasi dilakukan sebagai upaya memperkuat dasar hukum dan memastikan kesesuaian substansi Raperbup dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hadir dalam kegiatan tersebut Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, perwakilan DKPPP Kabupaten Jember, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jember. Diskusi berlangsung konstruktif dengan fokus pada peran dan fungsi Peraturan Bupati sebagai aturan teknis pelaksana dari Peraturan Daerah.
Dalam hasil pembahasan disepakati bahwa Peraturan Bupati dapat disusun, namun pengesahannya menunggu Peraturan Daerah terkait ditetapkan terlebih dahulu. Perbup nantinya akan mengatur hal-hal yang bersifat teknis, rinci, serta tata cara dan prosedur pelaksanaan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Beberapa pasal pendelegasian yang direncanakan untuk diatur dalam Raperbup antara lain tata cara perhitungan jumlah bantuan, tata cara penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan cadangan pangan. Selain itu, materi teknis yang telah disusun oleh Bidang Ketahanan Pangan dapat dimasukkan ke dalam Perbup sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah.
Kementerian Hukum Jawa Timur juga menyampaikan kesiapan untuk memberikan pendampingan penyusunan Raperbup hingga tahap fasilitasi pembahasan di DPRD, dengan target penyelesaian draft Raperbup dalam waktu sekitar 2 hingga 3 minggu.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Raperbup Penyelenggaraan Cadangan Pangan Kabupaten Jember dapat disusun secara komprehensif, memiliki kepastian hukum, serta mendukung penguatan ketahanan pangan daerah secara berkelanjutan.

Galeri Foto