Rekonsiliasi Aset Tetap Perubahan SOTK Ditutup, Kecamatan Kaliwates Jadi Penutup Rangkaian Kegiatan BPKAD Jember.
- 11 Juni 2026
- Dibaca 12 Kali
Bagikan Via:
Rekonsiliasi Aset Tetap Perubahan SOTK Ditutup, Kecamatan Kaliwates Jadi Penutup Rangkaian Kegiatan BPKAD Jember.
Jember, 11 Juni 2026 – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember menutup rangkaian kegiatan Rekonsiliasi Data Aset Tetap Audited Tahun 2025 dan Saldo Awal Tahun 2026 bagi perangkat daerah yang mengalami perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Kegiatan penutup dilaksanakan pada Senin (8/6) di Ruang Rapat BPKAD Kabupaten Jember dengan melibatkan Kecamatan Kaliwates beserta seluruh kelurahan di wilayah kerjanya.
Rekonsiliasi ini merupakan bagian penting dalam proses penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jember Tahun 2026. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian data aset tetap yang terdampak perubahan kelembagaan, sekaligus menjamin ketertiban administrasi pengelolaan barang milik daerah pasca penyesuaian organisasi perangkat daerah.
Peserta yang hadir terdiri atas pengurus barang dan pengelola aset dari Kecamatan Kaliwates serta kelurahan di bawah koordinasinya. Mereka melakukan pencocokan dan verifikasi data aset berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB), dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST), serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan proses perpindahan aset akibat perubahan SOTK.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Jember, Ririn Yuli Astutik, S.Sos, menjelaskan bahwa rekonsiliasi aset merupakan tahapan strategis untuk memastikan seluruh aset daerah tercatat secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Rekonsiliasi ini bukan sekadar mencocokkan data administrasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap aset yang berpindah akibat perubahan SOTK memiliki dasar pencatatan yang jelas dan valid. Dengan data yang akurat, pemerintah daerah dapat menyusun laporan keuangan yang lebih berkualitas, transparan, dan akuntabel,” ujar Ririn.
Menurutnya, keterlibatan aktif seluruh perangkat daerah menjadi faktor penting dalam keberhasilan proses rekonsiliasi. Melalui koordinasi yang baik antara OPD, kecamatan, dan kelurahan, berbagai perbedaan data maupun kendala administratif dapat diselesaikan secara cepat dan tepat.
“Kami mengapresiasi komitmen seluruh peserta yang telah hadir dan menyiapkan dokumen secara lengkap. Sinergi ini menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, efektif, dan mendukung peningkatan opini laporan keuangan pemerintah daerah,” tambahnya.
Sebagai agenda penutup dari rangkaian rekonsiliasi yang telah berlangsung sejak awal Juni 2026, kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan data aset yang valid dan terintegrasi. Hasil rekonsiliasi selanjutnya akan menjadi dasar dalam penyusunan saldo awal aset Tahun 2026 serta mendukung pengelolaan Barang Milik Daerah yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
Dengan berakhirnya tahapan rekonsiliasi ini, BPKAD Kabupaten Jember menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola aset daerah sebagai salah satu pilar penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang baik dan berorientasi pada pelayanan publik.