Resmi Ditetapkan, Calon Anggota BPD Mrawan Periode 2026–2034 Siap Kawal Aspirasi Warga
- 05 Agustus 2026
- Dibaca 31 Kali
Bagikan Via:
Resmi Ditetapkan, Calon Anggota BPD Mrawan Periode 2026–2034 Siap Kawal Aspirasi Warga
JEMBER, 05 AGUSTUS 2026 - Musyawarah Penetapan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mrawan, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, untuk periode 2026–2034 berlangsung tertib, aman, dan demokratis pada Selasa, 04 Agustus 2026.
Kegiatan yang digelar di Balai Desa Mrawan ini menjadi momen krusial dalam memperkuat jajaran lembaga perwakilan masyarakat desa. Lembaga ini bertugas menampung aspirasi, mengawasi kinerja pemerintahan, serta menyelaraskan program pembangunan bersama Pemerintah Desa Mrawan selama delapan tahun ke depan.
Penetapan tersebut dihadiri langsung oleh jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Mayang, tokoh masyarakat, serta seluruh Ketua RT dan RW se-Desa Mrawan. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan tingginya partisipasi warga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Camat Mayang, Adi Kusnandar, dalam sambutannya menegaskan bahwa proses musyawarah yang berjalan lancar ini mencerminkan kuatnya akar demokrasi dan kebersamaan di Desa Mrawan.
"Kehadiran unsur Muspika, tokoh masyarakat, serta para Ketua RT dan RW menunjukkan bahwa demokrasi di Desa Mrawan tetap hidup dan berakar pada kebersamaan," ujar Adi.
Kepada para calon anggota BPD yang resmi ditetapkan, Adi menekankan agar amanah yang diberikan warga dapat dijaga dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
"Amanah ini adalah kepercayaan langsung dari warga Desa Mrawan. Jadilah wakil masyarakat yang hadir menampung aspirasi, menyuarakan kehendak rakyat, dan mengawasi jalannya pemerintahan desa secara bijaksana, adil, serta objektif," tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar BPD tidak berjalan untuk kepentingan pribadi maupun golongan, melainkan fokus pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Selain itu, Adi menegaskan pentingnya hubungan yang harmonis antara BPD dan Pemerintah Desa (Pemdes). Menurutnya, kedua lembaga harus saling melengkapi, bukan saling menjatuhkan.
"Jalinlah sinergi yang harmonis dan konstruktif. BPD bukanlah lawan dari pemerintah desa, melainkan mitra kerja yang saling melengkapi dan mendukung demi kebaikan bersama. Sampaikan keluhan warga secara santun dan dukung program yang bermanfaat nyata," lanjutnya.
Berdasarkan hasil musyawarah, verifikasi berkas, dan kesepakatan bersama, calon anggota BPD yang ditetapkan telah memenuhi seluruh persyaratan administratif serta regulasi perundang-undangan yang berlaku. Proses ini disaksikan langsung oleh para tokoh dan perwakilan masyarakat secara terbuka.
Melalui penetapan ini, BPD Desa Mrawan diharapkan mampu membawa perubahan positif, meningkatkan integritas lembaga, serta mempererat kerja sama dengan Pemdes demi mewujudkan kesejahteraan warga secara merata. (ryo)