Sambut Perlinsos Digital 2027, Desa Kaliwining Siapkan Relawan untuk Dampingi Warga
- 13 Oktober 2026
- Dibaca 20 Kali
Bagikan Via:
Sambut Perlinsos Digital 2027, Desa Kaliwining Siapkan Relawan untuk Dampingi Warga
JEMBER, 13 OKTOBER 2026 – Pemerintah Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, mulai mempersiapkan masyarakat menghadapi rencana penerapan digitalisasi perlindungan sosial pada 2027. Salah satu langkah yang dilakukan ialah menyiapkan perangkat desa, ketua RT/RW, dan kader Posyandu untuk terlibat sebagai relawan Agen Perlinsos guna membantu pendataan dan mendampingi warga dalam mengakses layanan digital.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Layanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk Percepatan Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang digelar di Pendopo Desa Kaliwining, Selasa 13 Oktober 2026.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Rambipuji, Habib Salim, yang hadir mewakili Camat Rambipuji, Prima Kusuma Dewi. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif peserta, tidak hanya dalam mengikuti sosialisasi, tetapi juga dalam membantu masyarakat mempersiapkan diri menghadapi perubahan sistem pelayanan perlindungan sosial.
“Perangkat desa, RT/RW, dan kader merupakan unsur yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, kami berharap mereka dapat mengambil peran sebagai relawan Agen Perlinsos untuk membantu pendataan, memberikan pemahaman kepada warga, serta mendampingi masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses layanan digital,” ujarnya.
Menurutnya, dukungan unsur masyarakat di tingkat desa dan lingkungan sangat diperlukan agar informasi mengenai program perlindungan sosial dapat tersampaikan secara tepat. Pendampingan juga diharapkan membantu warga yang belum terbiasa menggunakan teknologi agar tetap dapat memperoleh informasi dan mengakses layanan sesuai ketentuan.
Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Rambipuji, Rika Sulistyowati; pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Iftitah; serta Sekretaris Desa Kaliwining, Achmad Irfan.
Dalam pemaparannya, Rika Sulistyowati, didampingi staf Kecamatan Rambipuji, Andi Rohman, menjelaskan pentingnya kolaborasi pemerintah dan masyarakat dalam mendukung percepatan digitalisasi perlindungan sosial.
Ia menyampaikan bahwa Agen Perlinsos diharapkan melibatkan perangkat desa, RT/RW, kader Posyandu, serta Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Para relawan tersebut nantinya diharapkan membantu warga yang menghadapi kendala dalam menggunakan teknologi, termasuk masyarakat yang tidak memiliki perangkat telepon seluler yang memadai.
“Pendampingan menjadi bagian penting agar keterbatasan perangkat maupun kemampuan menggunakan teknologi tidak menghambat masyarakat dalam memperoleh informasi dan mengakses layanan administrasi. Karena itu, relawan diharapkan dapat menjadi penghubung antara warga dan petugas pelayanan,” jelasnya.
Sementara itu, keterlibatan pendamping PKH dan pemerintah desa diharapkan memperkuat koordinasi dalam memberikan informasi mengenai pelayanan sosial. Dengan pemahaman yang baik, para peserta dapat membantu masyarakat mengenali prosedur administrasi serta mengetahui langkah yang perlu dilakukan ketika menghadapi kendala.
Persiapan menuju digitalisasi perlindungan sosial pada 2027 menjadi salah satu fokus pembahasan dalam kegiatan tersebut. Peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya kesiapan administrasi, pembaruan data, dan pendampingan masyarakat dalam menghadapi rencana integrasi layanan perlindungan sosial berbasis digital.
Perangkat desa dan RT/RW diharapkan berperan aktif membantu mengidentifikasi warga yang membutuhkan pendampingan serta menyampaikan informasi resmi mengenai persyaratan dan prosedur pelayanan yang berlaku.
Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa aktivasi IKD tidak secara otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima bantuan sosial. Penetapan penerima tetap mengacu pada ketentuan masing-masing program, kriteria yang berlaku, serta proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.
Karena itu, Agen Perlinsos tidak bertugas menjanjikan bantuan kepada masyarakat. Peran mereka lebih diarahkan pada pendampingan, penyampaian informasi yang benar, serta membantu warga menemukan jalur pelayanan yang tepat ketika mengalami kendala administrasi.
Pemahaman tersebut penting untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat sekaligus membangun kepercayaan terhadap proses pelayanan sosial yang diselenggarakan pemerintah.
Kepala Desa Kaliwining, Samsul Arifin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada perangkat desa, RT/RW, serta kader yang hadir dan bersedia mengambil bagian dalam persiapan sebagai relawan Agen Perlinsos.
Ia menilai keterlibatan para peserta merupakan bentuk dukungan nyata dalam membantu pemerintah desa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama menjelang penerapan sistem pelayanan sosial berbasis digital.
“Kami mengapresiasi kesediaan perangkat desa, RT/RW, dan kader yang siap membantu masyarakat. Kami berharap keterlibatan ini dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah desa dan warga, khususnya bagi masyarakat yang masih membutuhkan pendampingan dalam memahami layanan digital dan mempersiapkan administrasi,” ungkapnya.
Menurutnya, dukungan relawan di tingkat lingkungan menjadi modal penting untuk memperluas jangkauan informasi hingga ke masyarakat. Melalui koordinasi yang baik, warga diharapkan lebih mudah memperoleh penjelasan mengenai prosedur pelayanan dan mengetahui pihak yang dapat dihubungi ketika menghadapi kesulitan.
Pemerintah Desa Kaliwining juga diharapkan dapat terus memperkuat sinergi dengan Kecamatan Rambipuji dan unsur pendamping sosial agar proses penyampaian informasi kepada masyarakat berjalan secara terarah.
Digitalisasi pelayanan sosial tidak hanya berkaitan dengan penggunaan aplikasi atau perangkat elektronik, tetapi juga kesiapan masyarakat dalam mengikuti perubahan. Warga lanjut usia dan keluarga yang belum terbiasa menggunakan teknologi membutuhkan pendampingan agar tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh informasi maupun mengakses layanan.
Dalam konteks tersebut, perangkat desa, RT/RW, kader Posyandu, dan PSM memiliki peran strategis sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah. Mereka diharapkan membantu menjelaskan prosedur pelayanan dengan bahasa yang mudah dipahami sekaligus mengarahkan warga kepada petugas yang berwenang.
Aspek keamanan data pribadi juga menjadi hal yang perlu diperhatikan. Masyarakat diimbau menggunakan kanal pelayanan resmi dan tidak memberikan PIN, kata sandi, maupun kode OTP kepada pihak lain untuk mencegah penyalahgunaan data.
Melalui kegiatan di Pendopo Desa Kaliwining, Pemerintah Kecamatan Rambipuji bersama Pemerintah Desa Kaliwining berupaya memperkuat kesiapan masyarakat menghadapi rencana digitalisasi perlindungan sosial pada 2027.
Upaya ini diharapkan tidak hanya mendukung peningkatan kualitas pendataan dan ketertiban administrasi, tetapi juga mendorong pelayanan yang lebih mudah diakses, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan keterlibatan relawan Agen Perlinsos, warga yang membutuhkan pendampingan diharapkan memperoleh informasi yang tepat dan bantuan sesuai prosedur. Dengan demikian, transformasi digital pelayanan sosial dapat dipersiapkan secara lebih terarah tanpa mengabaikan masyarakat yang masih menghadapi keterbatasan akses dan kemampuan teknologi. (sai)