logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Patrang

Satgas IATR Sapu Bersih Reklame dan Baliho Ilegal di Jember Lor

  • 11 Agustus 2026
  • Dibaca 19 Kali
Bagikan Via:
satgas-iatr-sapu-bersih-reklame-dan-baliho-ilegal-di-jember-lor-20260811

Satgas IATR Sapu Bersih Reklame dan Baliho Ilegal di Jember Lor

JEMBER, 11 AGUSTUS 2026 – Sejumlah reklame dan baliho yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Tegalrejo hingga Pagah, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, satu per satu diturunkan petugas pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Aksi penertiban yang dilakukan Satuan Tugas Infrastruktur Agraria dan Tata Ruang (IATR) Kabupaten Jember itu menjadi sinyal tegas bahwa reklame tanpa izin maupun yang telah habis masa berlakunya tidak lagi mendapat toleransi.

Operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan hari kedua Satgas IATR yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. Kecamatan Patrang menjadi salah satu wilayah sasaran untuk memastikan pemasangan reklame sesuai aturan, tidak mengganggu ketertiban umum, serta menjaga estetika kota.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Jember, Robi Cahyadi, mengatakan penertiban menyasar seluruh jenis reklame, baik permanen maupun insidentil.

“Target utama kami adalah baliho dan reklame yang masa berlakunya sudah habis tetapi belum dibongkar oleh pemiliknya, serta reklame yang disinyalir tidak memiliki perizinan,” ujar Robi.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Jember tidak melarang masyarakat maupun pelaku usaha memanfaatkan reklame sebagai sarana promosi. Namun, setiap pemasangan wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, mulai dari izin, tata ruang, kebersihan, hingga kewajiban administrasi dan pembayaran retribusi.

“Silakan berinvestasi dan berusaha, tetapi tetap memperhatikan ketertiban, kebersihan, keindahan kota, serta kewajiban retribusi yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Penertiban tersebut mendapat apresiasi dari Lurah Jember Lor, Moh. Zaim Ilmi. Ia menilai langkah Satgas IATR bukan hanya mempercantik wajah kota, tetapi juga menjadi momentum meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan pemasangan reklame.

Menurut Ilmi, masih banyak pemilik banner atau baliho yang mengabaikan masa berlaku izin maupun kewajiban administrasi dan pajak.

“Saya mengimbau masyarakat agar setiap pemasangan banner dilakukan secara tertib, baik tertib keindahan, tertib administrasi, maupun tertib pajak,” katanya.

Aksi sapu bersih reklame dan baliho ilegal di Jember Lor diperkirakan akan berlanjut ke wilayah lain di Kabupaten Jember. Pemerintah berharap langkah ini tidak hanya menata ruang kota, tetapi juga mendorong kepatuhan terhadap perizinan serta meningkatkan penerimaan daerah dari sektor reklame. (rus)

Sementara itu, Lurah Jember Lor Moh.Zaim Ilmi mengapresiasi pelaksanaan penertiban tersebut. Menurutnya, kegiatan itu tidak hanya berkaitan dengan keindahan lingkungan, tetapi juga menjadi sarana meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai aturan pemasangan reklame.

Ia menilai penertiban penting dilakukan agar pemasangan reklame memperhatikan masa berlaku serta prosedur administrasi, termasuk kewajiban pembayaran pajak atau retribusi yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Oleh karena itu, Ilmi mengimbau masyarakat Jember Lor khusus dan warga Kabupaten Jember pada umumnya agar lebih tertib sebelum memasang baliho atau reklame. “Saya mengimbau masyarakat agar setiap pemasangan banner dilakukan secara tertib, baik tertib keindahan maupun tertib administrasi dan pajak,” katanya. (rus)

Galeri Foto