logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Rambipuji

Satgas Pangan Kecamatan Rambipuji Pastikan Dapur MBG Siap Beroperasi

  • 13 Juli 2026
  • Dibaca 25 Kali
Bagikan Via:
satgas-pangan-kecamatan-rambipuji-pastikan-dapur-mbg-siap-beroperasi-20260713

Satgas Pangan Kecamatan Rambipuji Pastikan Dapur MBG Siap Beroperasi

JEMBER, 13 Juli 2026 - Pemerintah Kecamatan Rambipuji bergerak cepat memastikan keamanan pangan bagi masyarakat sebelum Program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi digulirkan. Melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Pangan, supervisi intensif dan menyeluruh dilakukan terhadap lima Sentra Penyediaan Pangan Gizi Gratis (SPPG) di wilayah tersebut. Langkah preventif ini diambil guna memastikan seluruh infrastruktur dapur memenuhi standar kelayakan tertinggi yang berlaku.

Lima titik yang menjadi fokus inspeksi meliputi SPPG Nogosari, SPPG Rowotamtu 1, SPPG Rowotamtu 2, SPPG Rambipuji 1, dan SPPG Kaliwining 2. Tim gabungan turun langsung untuk meninjau kesiapan fisik bangunan, kebersihan lingkungan, hingga sistem distribusi pangan. Pemeriksaan tidak hanya menyasar dokumen administratif, melainkan aspek teknis yang menjadi syarat mutlak regulasi penyelenggaraan dapur umum.

Supervisi lintas sektoral ini dipimpin oleh Ardian Sutrisno, Operator Layanan Operasional Seksi Pemerintahan, Ketenteraman, dan Ketertiban Umum Kecamatan Rambipuji. Inspeksi ini juga dikawal langsung oleh Koordinator SPPG Kecamatan Rambipuji, Pradana, serta melibatkan tim ahli dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Lingkungan Hidup (DPUPRLH), Dinas Pendidikan (Dispendik), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Ardian Sutrisno menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi harga mati dalam pengelolaan SPPG. Pengelola wajib menunjukkan dokumen legalitas, sertifikat kelayakan, serta kesiapan fasilitas tanpa terkecuali.

"Kami tidak ingin ada tahapan kelayakan yang terlewat. Semua prosedur harus dipatuhi demi memastikan masyarakat, khususnya anak-anak, benar-benar mendapatkan hak konsumsi yang aman dan terlindungi," tegas Ardian.

Secara terperinci, Satgas menerapkan pemeriksaan berlapis yang mencakup aspek hulu hingga hilir penataan dapur. Pengawasan ketat dimulai dari standardisasi fisik yang mewajibkan kecukupan luas lahan, sirkulasi ventilasi yang optimal, pencahayaan memadai, hingga keamanan jalur distribusi pangan.

Di dalam ruang produksi, aspek sanitasi dan higiene ruang dapur, termasuk ketersediaan fasilitas cuci tangan serta sistem pencucian peralatan, menjadi harga mati yang harus sesuai dengan pedoman higiene sanitasi makanan.

Langkah preventif ini juga menyentuh aspek pengelolaan lingkungan hidup. Setiap sentra diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi baku mutu agar operasional dapur tidak mencemari lingkungan sekitar. Dari sisi produk, prosedur ketat diterapkan pada manajemen penyimpanan bahan baku, pengendalian suhu, dan mitigasi total terhadap risiko cemaran biologis maupun kimiawi demi menjaga kemurnian nutrisi.

Semua kesiapan fisik tersebut disempurnakan oleh legalitas hukum yang kuat, seperti kepemilikan izin operasional dan sertifikat laik higiene sanitasi dari dinas terkait. Terakhir, jaminan keselamatan ini dikunci oleh kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang telah tersertifikasi pelatihan keamanan pangan, serta dukungan sarana modern mulai dari alat masak standar hingga sistem komunikasi yang terhubung langsung dengan Satgas.

Sinergi antardinas menjadi kunci kekuatan program ini. Dinkes berperan memvalidasi mutu air dan pengendalian hama, sedangkan DPMPTSP mengawal legalitas perizinan. Di sisi lain, DPUPRLH memastikan tata ruang ramah lingkungan, Dispendik menyelaraskan distribusi dengan kebutuhan sekolah, dan Diskominfo menjamin keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat memantau jalannya program.

Rangkaian inspeksi lapangan telah berlangsung pada Sabtu, 11 Juli 2026, dilanjutkan dengan pengolahan data pada 12–13 Juli 2026. Hari ini, Senin, 13 Juli 2026, seluruh tim resmi melakukan analisis akhir dan penandatanganan bersama berkas supervisi. Hasil dari evaluasi objektif ini akan menentukan status operasional masing-masing SPPG, baik berupa pemberian izin penuh, rekomendasi perbaikan minor, atau penundaan operasional demi keselamatan publik.

Bagi Pemerintah Kecamatan Rambipuji, Program MBG bukan sekadar aktivitas pembagian makanan, melainkan sebuah gerakan sosial berkelanjutan yang menyentuh kebutuhan paling mendasar masyarakat. Pengawasan ketat sejak hulu ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam menuntaskan tantangan gizi sekaligus mencetak generasi masa depan Jember yang sehat dan berdaya saing tingggi. (sai)

Galeri Foto