logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Silo

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengisian BPD Silo, Tekankan Transparansi dan Keterwakilan Perempuan

  • 22 Mei 2026
  • Dibaca 103 Kali
Bagikan Via:
sosialisasi-dan-bimbingan-teknis-pengisian-bpd-silo-tekankan-transparansi-dan-keterwakilan-perempuan-20260523

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengisian BPD Silo, Tekankan Transparansi dan Keterwakilan Perempuan

JEMBER, 22 MEI 2026 - Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Silo, Purnomo, menghadiri kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diselenggarakan di Desa Silo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Kamis 21 Mei 2026.

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pihak terkait mengenai mekanisme pengisian anggota BPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar proses berjalan transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kegiatan tersebut, berbagai poin penting mengenai aturan pengisian BPD disampaikan kepada peserta, termasuk batas masa jabatan anggota BPD, syarat pencalonan, mekanisme pembentukan panitia, hingga pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Sekcam Silo, Purnomo, menjelaskan bahwa terdapat ketentuan mengenai pembatasan masa keanggotaan BPD bagi seseorang yang telah menjabat selama tiga periode. Menurutnya, aturan tersebut perlu dipahami bersama agar proses regenerasi kepemimpinan di tingkat desa dapat berjalan dengan baik.

“Dalam kegiatan ini ada poin bahwa BPD aturannya, apabila seseorang sudah menjadi anggota selama tiga kali masa jabatan, maka tidak dapat mencalonkan diri kembali sebagai anggota BPD,” ujar Purnomo saat memberikan penjelasan dalam kegiatan tersebut.

Selain itu, ia juga menegaskan adanya aturan terkait independensi proses pengisian BPD. Purnomo menyampaikan bahwa seseorang yang telah mencalonkan diri sebagai anggota BPD tidak diperbolehkan menjadi bagian dari panitia pengisian BPD guna menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan proses pemilihan.

“Dalam kegiatan ini juga disampaikan bahwa jika seseorang sudah mencalonkan diri sebagai BPD, maka tidak diperbolehkan mendaftar sebagai panitia pengisian BPD,” tambahnya.

Lebih lanjut, Purnomo menekankan bahwa seluruh tahapan pengisian BPD harus dilakukan secara terbuka kepada masyarakat agar setiap warga memiliki kesempatan memperoleh informasi dan berpartisipasi dalam proses demokrasi desa. Ia menyebut transparansi menjadi prinsip utama agar hasil pengisian BPD dapat diterima masyarakat.

“Pengisian BPD ini harus transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, pengumuman harus dibuka kepada masyarakat Desa Silo sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi dan memiliki kesempatan mencalonkan diri,” jelasnya.

Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan ketentuan mengenai jumlah anggota BPD yang harus berjumlah ganjil, yakni lima, tujuh, sembilan, atau sebelas orang, bergantung pada hasil kesepakatan dan kebutuhan desa saat pelaksanaan pemilihan.

Selain itu, komposisi anggota BPD juga diwajibkan memperhatikan keterwakilan perempuan dengan persentase minimal 30 persen sebagai bentuk upaya mendorong partisipasi perempuan dalam pembangunan dan pengambilan keputusan di tingkat desa.

Melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini, diharapkan masyarakat Desa Silo semakin memahami mekanisme pengisian BPD sehingga proses pelaksanaannya dapat berjalan tertib, demokratis, dan menghasilkan anggota BPD yang mampu menjalankan fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi masyarakat, serta mendukung pembangunan desa secara optimal.

Galeri Foto