SOSIALISASI GEMPUR ROKOK ILEGAL DI CAFE PINUS DESA SIDOMULYO
- 16 Juni 2025
- Dibaca 1119 Kali
Bagikan Via:
SOSIALISASI GEMPUR ROKOK ILEGAL DI CAFE PINUS DESA SIDOMULYO
Pelaksanaan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yg diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember di Cafe Pinus Sidomulyo, Kecamatan Silo. Senin16 Juni 2025,di Cafe Pinus Sidomulyo.
Kegiatan di ikuti okeh tokoh masyarakat dan agama, termasuk RT/RW dan Kepala Dusun Se-Kecamatan Silo.
Kegiatan ini merupakan kegiatan pencegahan dan penyampaian informasi kepada seluruh warga masyarakat,terkait dg oeresara rokok ilegal yg makin marak di warung warung kelontong di masyarakat. Hal ini disampaiakab juga oleh Kasat Pol PP, Bambang saputro saat sambutan bahwa Kecamatan Silo ini meruapak wilayah transit logistik peredaran rokok ilegal, yg di tengarai masuk lewat jalur Banyuwangi- Jember.
Oleh karena itu, Kasat Pol PP menyampaikan ini perlu adanya pengumpulan informasi terkait hal tersebut sehingga bisa dilakukan penindakan secara serius. Karena, lanjutnya, dalam UU bahwa bagi penjual, atau pemasok rokok ilegal ini bisa dijatuhi sanksi 10 tahun penjara dan denda sebesar 10 kali lipat dari harga cukai yg di langgar. Ditambahkan oleh Bambang Saputro bahwa selama operasi gabungan telah dilakukan penyitaan sebanyak 30 ribu batang di wilayah Kencong dan 20 ribu batang di wilayah Wuluhan.
Sementara itu, dikatakan oleh Plt. Camat Silo, Teguh Kurniawan, bahwa Kabupaten Jember ini merupakan pangsa pasar yg sangat menjanjikan bagi para produsen rokok ilegal, mengingat jumlah penduduk dari Kabupaten Jember mencapai hampir 3 juta jiwa. Dan, lanjutnya, hampir 80 persen penduduk Jember ini adalah konsumen rokok secara aktif. Ditambah lagi, Jember merupakan juga bisa penghasil tembakau terbesar di Pulau Jawa, yang tergolong menjadi jalur akses yg sangat memungkinkan bagi perjalana logistik barang dan jasa. Untuk itu, dirinya mengatakan ini bisa sangat merugikan Kabupaten Jember yg selama ini merupakan penyumbang pajak cukai rokok terbesar di Jawa Timur.
Dari data yg ada bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Dan Tembakau (DBHCT), Kabupaten Jember setiap tahun bisa mencapai hampir +/- 167 Milyard. Dari dana tersebut 90 persen nya bisa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, Kesehatan, UMKM dan lain lain nya utk kesejahteraan masyarakat. Dan sisa 10 persen digunakan sebagai anggaran pencegahan dan penegakan hukum.