Oleh : Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Perikanan
Survei Kesesuaian Lokasi Calon Penerima Program Mina Padi di Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas
- 01 Februari 2026
- Dibaca 466 Kali
Bagikan Via:
Survei Kesesuaian Lokasi Calon Penerima Program Mina Padi di Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas
Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Perikanan (DKPPP) terus melakukan upaya percepatan pengembangan program pertanian dan perikanan terpadu melalui pelaksanaan Program Mina Padi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Program ini merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan produktivitas lahan, diversifikasi usaha tani, serta peningkatan pendapatan petani melalui integrasi kegiatan budidaya ikan dengan tanaman padi.
Sebagai bagian dari tahapan pengusulan dan verifikasi calon penerima manfaat, pada hari Kamis, 22 Januari 2026, telah dilaksanakan survei kesesuaian lokasi untuk calon penerima Program Mina Padi yang berlokasi di Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas. Kegiatan survei ini bertujuan untuk memastikan bahwa lokasi yang diusulkan memenuhi persyaratan teknis, kelembagaan, serta kesiapan sumber daya manusia dalam pelaksanaan program.Dalam pelaksanaan survei, tim dari Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Perikanan melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi lahan pertanian, sistem irigasi, serta pola usaha tani yang selama ini dijalankan oleh kelompok tani. Selain itu, dilakukan pula verifikasi terhadap kelembagaan Poktan Sumber Tani II sebagai calon penerima program, termasuk kelengkapan legalitas dan kesiapan administrasi.Berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan, diperoleh beberapa temuan positif. Pertama, ketersediaan lokasi dinilai mencukupi dan sesuai dengan syarat minimal kawasan Mina Padi, baik dari sisi luasan lahan maupun kesesuaian teknis untuk integrasi padi dan budidaya ikan. Kondisi ini menjadi modal awal yang penting untuk keberhasilan pelaksanaan program.Kedua, dari aspek kelembagaan, Poktan telah memenuhi syarat kepemilikan legalitas kelompok, antara lain telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), memiliki rekening kelompok yang masih aktif, serta memiliki jumlah anggota 449 orang. Kelengkapan legalitas ini menunjukkan kesiapan organisasi kelompok dalam mengelola program bantuan pemerintah secara akuntabel dan berkelanjutan.Ketiga, hasil survei juga menunjukkan bahwa mayoritas petani yang tergabung dalam Poktan telah melakukan kegiatan usaha budidaya ikan secara mandiri. Hal ini menjadi potensi yang sangat mendukung implementasi Program Mina Padi, karena para petani telah memiliki pengalaman dasar dalam kegiatan perikanan, sehingga diharapkan proses adaptasi terhadap sistem Mina Padi dapat berjalan lebih cepat.Meskipun demikian, survei juga mengidentifikasi beberapa kendala yang perlu menjadi perhatian. Salah satu kendala utama adalah ketersediaan air pada saat musim kemarau yang sangat terbatas, sehingga dalam pelaksanaan program nantinya dibutuhkan sumber air tawar tambahan, seperti melalui pembangunan sumur bor atau sumber air alternatif lainnya. Ketersediaan air yang memadai menjadi faktor krusial dalam keberhasilan sistem Mina Padi.Selain itu, sebagian pelaku usaha masih belum sepenuhnya memahami teknis pelaksanaan Program Mina Padi, baik terkait pengelolaan lahan, padat tebar ikan, manajemen kualitas air, maupun integrasi dengan kegiatan budidaya padi. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan sosialisasi dan pendampingan lebih lanjut agar seluruh anggota Poktan memiliki pemahaman yang sama dan mampu melaksanakan program sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan.Melalui kegiatan survei ini, Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Perikanan memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai potensi dan tantangan dalam pelaksanaan Program Mina Padi di Desa Mayangan. Hasil survei ini akan menjadi dasar dalam proses pengusulan, perencanaan, serta penyusunan strategi pendampingan agar program dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan petani serta penguatan ketahanan pangan daerah.