Tekanan Tetangga Jadi Pemicu Diska di Jember, Dinsos PPPA Imbau Orang Tua Pahami Bahaya Perkawinan Anak
- 22 September 2026
- Dibaca 5 Kali
Bagikan Via:
Tekanan Tetangga Jadi Pemicu Diska di Jember, Dinsos PPPA Imbau Orang Tua Pahami Bahaya Perkawinan Anak
JEMBER, 21 September 2026 – Layanan dispensasi kawin (Diska) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Jember, kembali melayani pengajuan warga, Senin (21/9/2026). Sebanyak dua pasangan calon pengantin di bawah umur mengajukan permohonan diska pada hari yang sama, dengan latar belakang persoalan yang berbeda satu sama lain. Kedua pengajuan tersebut ditangani langsung oleh petugas layanan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Jember, Wulan dan Solehati.
Pasangan pertama dari Kecamatan Sukowono. Pihak laki-laki berusia 24 tahun bekerja sebagai karyawan pabrik, sementara pihak perempuan berusia 18 tahun berasal dari Kecamatan Sumbersari. Keduanya telah melangsungkan resepsi pernikahan dan telah menikah siri, namun belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Pasangan ini datang ke loket 11 layanan diska tanpa didampingi orang tua maupun wali.
Pasangan kedua dari Kecamatan Balung, dengan pihak laki-laki berusia 23 tahun, sedangkan pihak perempuan berusia 17 tahun dari Kecamatan Panti. Berbeda dengan pasangan pertama, proses konseling untuk pasangan kedua ini belum dapat dilaksanakan pada hari tersebut karena dua persyaratan administrasi dari pihak kecamatan belum dilengkapi.
Untuk pasangan pertama, psikolog dari Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi), Lilla Noervita merekomendasikan agar menunda dahulu memiliki momongan, mengingat usia belum cukup. Selain faktor usia, pihak perempuan trauma terhadap obat-obatan. Kondisi ini menjadi pertimbangan dalam proses pendampingan. Alasan di balik keputusan untuk segera menikah tidak lepas dari tekanan sosial yang dialami pihak laki-laki.
"Pada pasangan dari Sukowono tadi, alasan menikah cepat karena si pria dengan umur 24 sudah terlalu tua dan menjadi sindiran para tetangga, sehingga dipaksa untuk menikah oleh orang tuanya," ungkap Lilla.
Pernyataan tersebut menggambarkan bagaimana norma sosial di lingkungan pedesaan masih kerap menempatkan usia tertentu sebagai patokan "ideal" untuk menikah
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Jember, dr. Oktavia Wahyu Krisna Murti, M.M., menegaskan bahwa upaya pencegahan perkawinan anak tidak cukup hanya menyasar pasangan yang bersangkutan.
"Untuk mencegah pasangan perkawinan anak, tidak hanya yang bersangkutan untuk memahami risikonya perkawinan anak, para orang tua juga perlu diberi pemahaman risiko perkawinan anak pada anak-anak mereka," tegas Oktavia. (rou)