logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Sumberjambe

Temukan Rumah Lansia di Pelosok, PMKS Sumberjambe Dorong Asmi Diusulkan RTLH

  • 28 Agustus 2026
  • Dibaca 18 Kali
Bagikan Via:
temukan-rumah-lansia-di-pelosok-pmks-sumberjambe-dorong-asmi-diusulkan-rtlh-20260828

Temukan Rumah Lansia di Pelosok, PMKS Sumberjambe Dorong Asmi Diusulkan RTLH

JEMBER, 28 AGUSTUS 2026 – Pelayanan jemput bola melalui program Peta Cinta Mobile Pemerintah Kabupaten Jember tidak hanya menghadirkan layanan administrasi kependudukan bagi warga lanjut usia, tetapi juga membuka ruang untuk melihat langsung kondisi sosial masyarakat. Hal tersebut terlihat saat Tim Pelayanan Umum Kecamatan Sumberjambe bersama PMKS mendatangi rumah Asmi, warga Dusun Slangak, Desa Sumberjambe, Kecamatan Sumberjambe, yang diperkirakan lahir pada 1935.

Di tengah proses perekaman identitas kependudukan, kondisi tempat tinggal Asmi turut menjadi perhatian tim. Rumah yang berada di kawasan dengan akses cukup sulit tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut, sehingga PMKS Kecamatan Sumberjambe melihat adanya peluang untuk mengusulkan Asmi sebagai calon penerima program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah Pemerintah Kabupaten Jember.

Untuk mencapai kediaman Asmi, tim harus menghadapi medan yang tidak dapat dilalui kendaraan roda empat. Petugas kemudian berjalan kaki melewati kebun dan jalan setapak sambil membawa perangkat perekaman administrasi kependudukan. Kondisi tersebut sekaligus memberikan kesempatan kepada petugas untuk melihat secara langsung kondisi lingkungan dan tempat tinggal warga.

Staff PMKS Kecamatan Sumberjambe, Agus Budi Santoso mengatakan, kondisi Asmi menjadi salah satu temuan yang perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pemerintah desa dan pemerintah kabupaten. Menurutnya, usia Asmi yang sudah sangat lanjut, keterbatasan mobilitas, serta kondisi rumah menjadi pertimbangan penting untuk melihat kemungkinan pengusulan dalam program RTLH.

“Kami melihat Ibu Asmi ini merupakan warga yang sangat lanjut usia dan untuk berjalan saja sudah kesulitan. Ketika kami datang langsung ke rumahnya, kami juga bisa melihat kondisi tempat tinggal beliau. Dari kondisi tersebut, kami menilai Ibu Asmi layak untuk diusulkan sebagai calon penerima program RTLH atau bedah rumah. Tentu nanti harus melalui proses pendataan, verifikasi dan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran,” ujar Agus.

Ia menambahkan, usulan RTLH tidak berarti bantuan langsung ditetapkan pada saat itu juga. Pemerintah perlu memastikan sejumlah persyaratan administratif dan melakukan verifikasi terhadap kondisi rumah maupun calon penerima. Karena itu, pihak kecamatan akan mendorong agar kondisi Asmi dapat masuk dalam pendataan dan ditindaklanjuti bersama pemerintah desa serta perangkat daerah terkait.

“Prinsipnya kami tidak ingin hanya melihat kebutuhan adminduk, kemudian selesai. Ketika kami sudah sampai di rumah warga dan menemukan kondisi yang memang membutuhkan perhatian, maka kami akan mencoba menghubungkan dengan program pemerintah yang tersedia. Untuk Ibu Asmi, kami akan mendorong agar bisa diusulkan dalam program RTLH. Selanjutnya tentu ada proses verifikasi dari pihak yang berwenang, termasuk melihat kondisi rumah, status kepemilikan atau penguasaan tempat tinggal, serta persyaratan lainnya,” lanjutnya.

Program RTLH merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah untuk membantu masyarakat memperoleh hunian yang lebih aman dan layak. Dalam dokumen perencanaan Kabupaten Jember, penanganan rumah tidak layak huni juga menjadi bagian dari agenda pengurangan kemiskinan, dengan target program bedah rumah bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pada 2026, penanganan RTLH di Jember juga mendapat dukungan melalui kolaborasi Pemerintah Kabupaten Jember dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pemkab Jember menyebut terdapat 1.355 unit rumah yang mendapatkan alokasi bantuan renovasi pada tahun berjalan. Dalam pelaksanaannya, calon penerima tetap melalui proses peninjauan dan verifikasi untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Selain aspek kondisi fisik rumah, kebijakan terbaru juga memberikan ruang bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah untuk tetap dapat diusulkan dalam skema tertentu. Salah satu ketentuannya dapat menggunakan surat keterangan menempati rumah dari kepala desa, dengan persyaratan antara lain telah menempati rumah tersebut sekurang-kurangnya satu tahun. Ketentuan akhir tetap mengikuti skema bantuan dan hasil verifikasi pemerintah.

Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Jember di bawah kepemimpinan Bupati Jember Dr. Muhammad Fawait, S.E., M.Sc. dalam memperluas pelayanan dan penanganan kebutuhan masyarakat secara langsung. Integrasi berbagai layanan diharapkan membuat intervensi pemerintah tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi dapat saling melengkapi. (wd)

Galeri Foto