Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Desa Tempurejo
- 08 Oktober 2025
- Dibaca 556 Kali
Bagikan Via:
Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Desa Tempurejo
Pada hari rabu 8 Oktober 2025 Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui UPTD Metrologi Legal Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di pasar Desa Tempurejo Kecamatan Tempurejo. Dimana kegiatan ini diselenggarakan oleh UPTD Metrologi Legal Kabupaten Jember yang bertujuan untuk memastikan bahwa alat UTTP yang digunakan para pelaku usaha memenuhi standar yang ditetapkan. Keakuratan alat ukur sangat penting untuk membangun kepercayaan konsumen serta mencegah ketidakadilan dalam transaksi, baik di pasar tradisional maupun pasar modern. Pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang mengatur kewajiban tera dan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya.
Dalam kegiatan tera ulang kali ini, UPTD Metrologi Legal menggunakan berbagai peralatan standar untuk menguji kebenaran timbangan milik pedagang. Peralatan tersebut antara lain Anak Timbangan Standar M1 dan M2, Timbangan Elektronik Standar untuk pembanding, serta Cap Tanda Tera yang berfungsi sebagai penanda resmi bahwa timbangan telah diperiksa dinyatakan sah dan memenuhi syarat. Selain itu, digunakan pula perlengkapan pendukung lainnya seperti timah, segel pengaman, serta perangkat administrasi untuk pencatatan hasil tera ulang.
Pada kegiatan tera ulang saat ini banyak pedagang yang dengan antusias membawa timbangan dan peralatan ukurnya untuk diperiksa. Baik pedagang maupun konsumen menyadari bahwa tera ulang bukan hanya kewajiban, tetapi juga kebutuhan untuk menjaga kepercayaan konsumen. Melalui tera ulang, pedagang dapat memastikan bahwa timbangan yang digunakan tidak merugikan konsumen, sekaligus menghindari potensi sanksi apabila menggunakan alat ukur yang tidak sah atau tidak akurat.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan tera ulang, diperoleh berbagai jenis timbangan yang berhasil diperiksa dan diberikan tanda tera sah, yaitu :
1. Timbangan Meja
· Jumlah yang diuji sebanyak 20 unit dan anak timbangan sebanyak 75 unit yang terdiri dari :
Ø 10 unit untuk menjual dagangan pracangan
Ø 4 unit untuk menjual sayur
Ø 1 unit untuk menjual toge
Ø 1 unit untuk menjual bumbu dapur
Ø 2 unit menjual bahan sembako
Ø 1 unit menjual tape
Ø 1 unit menjual daging ayam
2. Timbangan Elektronik
· Jumlah yang diuji sebanyak 1 unit yang terdiri dari :
Ø 1 unit untuk menjual bahan sembako
Pengesahan UTTP hanya dilakukan terhadap alat ukur yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak melebihi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) berdasarkan surat Keputusan dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Nomor 240 Tahun 2023 tentang Syarat Teknis Timbangan Bukan Otomatis. Setiap alat ukur yang memenuhi ketentuan, yakni hasil pengujian berada dalam rentang BKD, dinyatakan sah dan langsung diberi cap tanda tera sebagai bukti keabsahan. Sementara itu, alat ukur yang tidak memenuhi syarat dilakukan pembinaan serta diarahkan untuk segera diperbaiki atau diganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta suasana perdagangan yang adil dan transparan. Pedagang merasa lebih tenang karena alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) mereka sah secara hukum, sementara konsumen memperoleh perlindungan dan kepastian bahwa barang yang dibeli sesuai dengan berat atau ukuran sebenarnya. Kegiatan tera ulang di pasar menjadi wujud nyata hadirnya pemerintah dalam melindungi kepentingan masyarakat luas, baik konsumen maupun pelaku usaha, sekaligus mendorong terciptanya budaya perdagangan yang sehat dan terpercaya.