Tera Ulang Timbangan di Pasar Desa Batu Urip, Jaga Kejujuran Transaksi Pedagang dan Konsumen
- 26 Agustus 2026
- Dibaca 12 Kali
Bagikan Via:
Tera Ulang Timbangan di Pasar Desa Batu Urip, Jaga Kejujuran Transaksi Pedagang dan Konsumen
JEMBER, 26 AGUSTUS 2026 — Di tengah hiruk-pikuk aktivitas perdagangan di Pasar Desa Batu Urip, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, sebuah kegiatan yang sepintas terlihat sederhana justru memiliki arti penting bagi keberlangsungan transaksi antara pedagang dan pembeli.
Pada Rabu, 26 Agustus 2026, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Jember melalui UPTD Metrologi Legal melaksanakan kegiatan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) milik para pedagang di Pasar Desa Batu Urip.
Kepala Diskopumdag Jember, Dra Sartini, M.M. menyampaikan bahwa kegiatan tera ulang ini memiliki maksud dan tujuan tertentu untuk keadilan perekonomian masyarakat Jember dan untuk kebaikan bersama
“Melalui kegiatan tera ulang ini, kami ingin memastikan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang digunakan dalam transaksi perdagangan benar-benar sesuai standar. Dengan alat ukur yang tepat, konsumen mendapatkan haknya dan pedagang juga mendapatkan kepastian dalam menjalankan usahanya. Kami berharap para pedagang secara rutin melakukan tera ulang dan menjaga kondisi alat timbang agar tetap akurat,” ujarnya.
Kegiatan ini bukan sekadar memeriksa apakah jarum timbangan bergerak atau angka pada layar elektronik dapat menyala. Lebih dari itu, tera ulang merupakan proses untuk memastikan bahwa alat yang digunakan pedagang dalam menentukan berat barang benar-benar menunjukkan hasil pengukuran yang sesuai dengan ketentuan teknis.
Di balik setiap transaksi satu kilogram beras, dua kilogram buah, beberapa ons daging, sayuran, rempah-rempah, maupun komoditas perdagangan lainnya, terdapat satu hal yang sering luput dari perhatian: kepercayaan terhadap alat timbang. Pembeli mempercayakan jumlah barang kepada angka yang ditunjukkan timbangan.
Pedagang pun membutuhkan alat ukur yang benar agar barang yang diberikan sesuai dengan harga yang dibayarkan. Karena itu, ketika timbangan dinyatakan sah setelah melalui pengujian, yang sesungguhnya sedang dijaga bukan hanya alatnya, melainkan juga keadilan dalam transaksi.
Dalam kegiatan tera ulang di Pasar Desa Batu Urip kali ini, UPTD Metrologi Legal Kabupaten Jember menguji 16 unit timbangan, yang terdiri atas 13 timbangan meja dengan 50 unit atau 10 set anak timbangan, dua timbangan elektronik, dan satu timbangan pegas.
Hasilnya cukup menggembirakan. Hampir seluruh alat yang diperiksa dinyatakan memenuhi persyaratan. Seluruh timbangan dan perlengkapannya dinyatakan sah, kecuali satu unit timbangan elektronik yang membutuhkan perbaikan.
Temuan satu alat yang perlu diperbaiki justru memperlihatkan mengapa tera ulang penting dilakukan secara berkala. Tanpa pengujian, kondisi alat yang mengalami penyimpangan mungkin tidak segera diketahui. Padahal, timbangan tersebut digunakan untuk menentukan jumlah barang sekaligus nilai transaksi.
Bagi pedagang, angka yang sama menjadi dasar menentukan harga. Dengan demikian, timbangan berada di tengah hubungan ekonomi antara dua pihak yang memiliki kepentingan berbeda, tetapi membutuhkan satu hal yang sama: hasil pengukuran yang benar.
Jika alat ukur tidak akurat, dampaknya dapat mengenai kedua belah pihak. Kesalahan pengukuran dapat membuat konsumen menerima barang kurang dari jumlah yang seharusnya atau justru membuat pedagang memberikan barang lebih banyak daripada yang diperhitungkan.
Karena itulah kegiatan tera ulang tidak dapat dipandang hanya sebagai pemeriksaan teknis. Di dalamnya terdapat dimensi perlindungan konsumen, kepastian usaha, tertib perdagangan, hingga kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas jual beli di pasar tradisional. (hna)