logo ppid jember kim
Oleh : Kelurahan Sempusari

Tinggal Download SPPT PBB-P2, Ingatkan Jatuh Tempo Pembayar 31 Desember

  • 03 Desember 2025
  • Dibaca 980 Kali
Bagikan Via:
tinggal-download-sppt-pbb-p2-ingatkan-jatuh-tempo-pembayar-31-desember-20251203

Tinggal Download SPPT PBB-P2, Ingatkan Jatuh Tempo Pembayar 31 Desember

Lurah Sempusari, Kecamatan Kaliwates Husein Satria Mahardhika mengingatkan kepada warga yang belum membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) segera melakukan pembayaran agar tidak dikenai denda. Batas akhir atau jatuh tempo pembayaran untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2), adalah tanggal 31 Desember 2025.


Husein menjelaskan, untuk pembayaran SPPT PBB-P2, kini juga semakin dipermudah. Tinggal download SPPT PBB-P2 melalui link https://BAPENDA.JEMBER.GO.ID, maka warga sudah bisa melakukan pembayaran. Channel pembayaran PBB-P2 juga bisa melaui berbagai bank yang telah dipersiapkan. “Setelah download aplikasi masyarakat bisa langsung memilih channel pembayaran yang dinginkan lewat bank apa,” tegasnya.


Masih menurut Husein, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah salah satu jenis pajak yang diselenggarakan pemungutannya oleh Badan Pendapatan Daerah. Objek Pajak PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.


“Kita terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait cara pembayaran. Termasuk melakukan sosialisasi guna menyadarkan masyarakat agar taat membayar PBB,” tegasnya. Terlebih lagi, perolehan PBB di wilayah Kelurahan Sempusari menjadi atensi karena jumlahnya cukup besar dari tahun ke tahun.

“Kita pasang baliho terkait cara pembayaran melalui aplikasi. Sekaligus mensosialisasikan jatuh pembayaran SPPT PBB-p2 pada tanggal 31 Desember nanti,” ungkapnya.


Pantauan lapangan, memang Kelurahan Sempusari sudah memasang baliho ukuran besar yang dipajang di depan kantor Kelurahan guna mensosialisasikan terkait pembayran PBB-P2.

“Bagi Masyarakat yang belum membayar PBB, segera melakukan pembayaran agar tidak dikenai denda,” tegasnya. Bahkan, kata Husein, untuk menggugah kesadaran masyarakat membayar PBB, pihak kelurahan menerapkan bagi warga yang mengurus kelengkapan administrasi di kelurahan harus bisa menunjukkan bukti pembayaran PBB.


Apa manfaat pembayaran PBB? Kata Husein, dengan membayar PBB-P2, masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung berbagai program pemerintah. “Ketika kita taat membayar pajak, kita membantu memastikan bahwa dana yang diperlukan untuk pembangunan tersedia dan dapat digunakan secara efektif untuk kesejahteraan bersama masyarakat,” tegasnya.

Jadi, kata Husein, pembayaran PBB yang dilakukan warga, nantinya juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk program-program dan pembangunan yang dirasakan masyarakat luas.


“PBB-P2 ini menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah. Penerimaan dari PBB ini digunakan untuk membiayai berbagai program dan pembangunan pemerintah. Seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga pelayanan publik lainnya,” tegasnya.

Selain mendukung pendapatan daerah, PBB-P2 juga dapat digunakan sebagai instrument kebijakan untuk mengatur kepemilikan property. Melalui pengenaan pajak yang adil dan proporsional, PBB dapat mendorong pemilik property untuk memanfaatkan tanah dan bangunan mereka lebih efisien. Tak hanya itu, PBB juga dapat mendorong penggunaan property sesuai dengan rencana tata ruang dan pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (*)

Galeri Foto