logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

‎Upaya Dinsos PPPA Jember Tekan Dampak Kekerasan Perempuan dan Anak Lewat Manajemen Kasus

  • 22 September 2026
  • Dibaca 21 Kali
Bagikan Via:
upaya-dinsos-pppa-jember-tekan-dampak-kekerasan-perempuan-dan-anak-lewat-manajemen-kasus-20260922

‎Upaya Dinsos PPPA Jember Tekan Dampak Kekerasan Perempuan dan Anak Lewat Manajemen Kasus

‎JEMBER, 22 September 2026 – Sistem jangkauan dan pelayanan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Jember semakin efektif menembus keterbukaan publik. Tren pencatatan data dua tahun terakhir menandakan bahwa ruang aman bagi warga untuk bersuara semakin terbuka lebar. Pada 2025, terdapat 199 laporan kekerasan perempuan yang berhasil ditangani (naik dari 181 di 2024) dengan 106 korban mendapat pendampingan resmi. Pada kategori anak, sebanyak 264 laporan terfasilitasi dengan peningkatan jangkauan bantuan dari 137 menjadi 143 anak.

‎

‎​Merespons kondisi tersebut, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Jember menggelar Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Perempuan pada Selasa (22/9/2026) di Hotel Fortune, Jember. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Yamini Soedjai, S.H. dari LBH Ahimsa Mahardika, serta diikuti oleh seluruh peserta dari Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender (PPPG), Bidang Perlindungan Anak (PA), dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

‎

‎Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender DSP3A, dr. Oktavia Wahyu Krisna Murti, M.M., menegaskan bahwa penanganan kasus tidak berhenti pada penyelesaian administratif semata. "Manajemen kasus bukan hanya mengenai bagaimana menyelesaikan suatu permasalahan, tetapi juga bagaimana memastikan bahwa setiap korban memperoleh layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan haknya," ujarnya.

‎

‎Ia menambahkan, karakteristik kasus kekerasan yang dihadapi di lapangan sangat beragam dan kompleks, sehingga petugas dituntut mampu melakukan identifikasi kasus, asesmen, pendampingan, koordinasi, rujukan, pemantauan, hingga evaluasi secara tepat dan berkelanjutan. Oleh karena itu, sumber daya manusia yang terlibat dalam penanganan kasus wajib dibekali pengetahuan, keterampilan, integritas, sensitivitas, dan kepedulian tinggi agar setiap kasus dapat ditangani secara profesional dengan mengedepankan kepentingan dan keselamatan korban.

‎

‎Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Dinas Sosial PPPA, Sri Rahayu Wilujeng, S.E., M.M., menyampaikan bahwa penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak. "Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak, dengan peran utama berada di tangan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang bernaung di bawah Dinas Sosial. Pengintegrasian tugas PPPA ke dalam Dinas Sosial dinilai sangat tepat dan strategis, mengingat seluruh alur penanganan dan pendampingan kasus tersebut berkaitan erat dengan penyelenggaraan layanan sosial bagi masyarakat," katanya. (rou)

Galeri Foto