Verifikasi Berkas dan Uji Kompetensi Bakal Calon Anggota BPD Desa Andongsari Periode 2026–2034
- 25 September 2026
- Dibaca 1 Kali
Bagikan Via:
Verifikasi Berkas dan Uji Kompetensi Bakal Calon Anggota BPD Desa Andongsari Periode 2026–2034
AMBULU – Pemerintah Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, melaksanakan kegiatan Verifikasi Berkas dan Uji Kompetensi Bakal Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Andongsari Periode 2026–2034, Jumat (25/9/2026). Kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan dalam proses pengisian keanggotaan BPD Desa Andongsari.
Kegiatan dihadiri oleh unsur Pemerintah Kecamatan Ambulu, Pemerintah Desa Andongsari, Polsek Ambulu, Koramil Ambulu, serta unsur terkait lainnya. Kehadiran lintas sektor tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan memastikan seluruh tahapan dapat berlangsung dengan tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, verifikasi berkas dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan administrasi yang telah ditetapkan bagi para bakal calon anggota BPD. Selanjutnya, para bakal calon mengikuti uji kompetensi sebagai bagian dari proses seleksi untuk mengetahui kemampuan dan kesiapan dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab sebagai anggota BPD.
Kepala Desa Andongsari, Prasisman, menyampaikan bahwa proses verifikasi berkas dan uji kompetensi merupakan tahapan penting untuk memastikan seluruh proses pengisian keanggotaan BPD berjalan secara baik dan dapat menghasilkan anggota yang mampu menjalankan amanah masyarakat.
"Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas selama proses berlangsung, sehingga nantinya dapat menghasilkan anggota BPD yang mampu menjalankan amanah serta mewakili aspirasi masyarakat Desa Andongsari,” ujar Prasisman.
Sementara itu, Camat Ambulu menyampaikan bahwa Pemerintah Kecamatan Ambulu terus mendorong agar setiap tahapan pengisian anggota BPD dilaksanakan secara objektif, tertib, dan bertanggung jawab.
"Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan. Para bakal calon hendaknya mengikuti seluruh tahapan dengan sungguh-sungguh. Nantinya diharapkan terpilih anggota BPD yang mampu menjalankan tugas, menampung aspirasi masyarakat, serta bersinergi dengan Pemerintah Desa dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan," ujarnya.
BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta membangun komunikasi dan sinergi bersama Pemerintah Desa. Karena itu, proses pengisian keanggotaan BPD diharapkan dapat menghasilkan figur-figur yang memiliki komitmen terhadap kepentingan masyarakat dan pembangunan desa.
Pelaksanaan verifikasi berkas dan uji kompetensi juga menjadi bagian dari upaya menjaga proses pengisian keanggotaan BPD agar berjalan secara profesional dan kondusif. Seluruh pihak diharapkan dapat menghormati setiap tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Melalui proses tersebut, diharapkan nantinya terbentuk BPD Desa Andongsari Periode 2026–2034 yang mampu menjalankan fungsi kelembagaan secara optimal, menjadi representasi masyarakat, serta memperkuat sinergi antara Pemerintah Desa dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
(hen)