Verifikasi Calon Anggota BPD Karangkedawung, Camat Mumbulsari Tekankan Transparansi dan Ketelitian
- 10 September 2026
- Dibaca 12 Kali
Bagikan Via:
Verifikasi Calon Anggota BPD Karangkedawung, Camat Mumbulsari Tekankan Transparansi dan Ketelitian
JEMBER, 10 SEPTEMBER 2026 - Pemerintah Desa Karangkedawung, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, melaksanakan verifikasi berkas calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034, Kamis 10 September 2026.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri Camat Mumbulsari Wadaatul Mabruroh, S.P., beserta jajaran, Kapolsek Mumbulsari AKP Agus Senja Afandi, S.H., Danramil Mumbulsari Kapten Inf. I Gusti Putu Ariwibawa, serta unsur Puskesmas, Dinas Pendidikan (Dispendik), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Turut hadir perangkat Desa Karangkedawung, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Desa Karangkedawung.
Verifikasi berkas merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pengisian anggota BPD. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan yang telah disampaikan para calon.
Dalam proses tersebut, setiap berkas diperiksa secara teliti berdasarkan persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Pelibatan berbagai unsur terkait diharapkan dapat mendukung proses verifikasi agar berjalan tertib, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Camat Mumbulsari, Wadaatul Mabruroh mengatakan, verifikasi administrasi menjadi tahapan penting untuk memastikan proses pengisian anggota BPD berjalan baik sejak tahap awal.
“Verifikasi berkas ini menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh persyaratan calon anggota BPD terpenuhi. Kami berharap prosesnya dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan, sehingga nantinya dapat menghasilkan anggota BPD yang mampu menjalankan amanah masyarakat,” ujar Wadaatul Mabruroh.
Menurutnya, BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi kemitraan dengan pemerintah desa.
Karena itu, proses pengisian anggota BPD harus dilakukan secara cermat dan objektif. Kelengkapan administrasi menjadi salah satu aspek awal yang perlu dipastikan sebelum calon melanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Kami juga berharap kepada seluruh calon untuk mengikuti setiap tahapan dengan baik dan melengkapi persyaratan yang diperlukan. Yang terpenting, seluruh proses dapat berjalan secara kondusif dan memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan,” tambahnya.
Kehadiran unsur kecamatan, kepolisian, TNI, Puskesmas, Dispendik, Kemenag, serta perangkat Desa Karangkedawung, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas menunjukkan sinergi lintas sektor dalam mendukung tahapan pengisian anggota BPD.
Verifikasi yang dilaksanakan pada 10 September 2026 tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses pembentukan anggota BPD Desa Karangkedawung periode 2026–2034.
Dengan verifikasi yang dilakukan secara cermat dan transparan, seluruh tahapan pengisian anggota BPD diharapkan berjalan lancar dan kondusif hingga tahap berikutnya.
Anggota BPD yang nantinya terpilih diharapkan mampu menjadi representasi masyarakat, menyerap aspirasi warga, serta bersinergi dengan pemerintah desa dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa Karangkedawung. (btl)