Verifikasi dan penghapusan BMD DISKOP & UM, Dinas Perpustakaan, Serta Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Jember
- 21 Desember 2023
- Dibaca 620 Kali
Bagikan Via:
Verifikasi dan penghapusan BMD DISKOP & UM, Dinas Perpustakaan, Serta Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Jember
Verifikasi dan penghapusan barang milik daerah ini di laksanakan pada hari rabu, 20 desember 2023 bertempat di dinas koperasi dan UM, dinas perpustakaan dan kearsipan, dinas perikanan, dinas ketahanan pangan dan peternakan. Berdasarkan Pasal 1 angka 28 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 diketahui bahwa penghapusan barang milik daerah merupakan bagian dari siklus pengelolaan barang milik daerah. Pasal 1 angka 46 Permendagri tersebut menjabarkan pengertian penghapusan sebagai tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. Berdasarkan ketentuan tersebut, penghapusan merupakan bagian dari siklus pengelolaan barang milik daerah dengan maksud dan tujuan untuk membebaskan pengurus barang milik daerah dari pertanggungjawaban administratif dan fisik barang yang berada dalam penguasaannya atau dengan kata lain, penghapusan merupakan proses terakhir perjalanan hidup barang milik daerah. Tujuan Penghapusan Barang Milik Daerah Beberapa tujuan penghapusan barang milik daerah antara lain sebagai berikut:
a. Menghindari biaya pemeliharaan yang lebih besar karena dengan melakukan penghapusan akan mengurangi beban dalam pemeliharaan dan perawatan sehingga biaya yang dikeluarkan pemerintah menjadi lebih efisien.
b. Mengurangi penggunaan ruangan untuk gudang/tempat penyimpanan barangbarang rusak, tidak terpakai, dan kadaluwarsa sehingga ruangan dapat dioptimalkan untuk kegiatan yang lebih produktif selain juga untuk menjaga kenyamanan dan keindahan.
c. Mengurangi beban dalam penatausahaan barang karena dengan penghapusan, penatausahaan lebih diprioritaskan untuk barang-barang produktif yang ada dalam penguasaan pengguna/kuasa pengguna barang.