logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Verifikasi Lapangan Izin Operasional Klinik CPMI di RSD Kalisat, Perkuat Layanan Kesehatan Pekerja Migran

  • 13 Mei 2026
  • Dibaca 97 Kali
Bagikan Via:
verifikasi-lapangan-izin-operasional-klinik-cpmi-di-rsd-kalisat-perkuat-layanan-kesehatan-pekerja-migran-20260513

Verifikasi Lapangan Izin Operasional Klinik CPMI di RSD Kalisat, Perkuat Layanan Kesehatan Pekerja Migran

JEMBER, 13 MEI 2026 – Rumah Sakit Daerah (RSD) Kalisat menjalani verifikasi lapangan permohonan izin penambahan layanan Klinik Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Selasa 12 Mei 2026. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan kesiapan rumah sakit untuk menghadirkan layanan kesehatan khusus bagi calon pekerja migran Indonesia secara optimal dan sesuai regulasi.

Verifikasi lapangan dilakukan langsung di lingkungan RSD Kalisat dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Jember, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, serta BP3MI Jawa Timur. Kehadiran lintas sektor tersebut bertujuan memastikan seluruh persyaratan administratif maupun teknis telah dipenuhi sebelum izin operasional klinik diterbitkan.

Dalam proses verifikasi, tim melakukan peninjauan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana pendukung, hingga kesiapan sistem pelayanan yang nantinya digunakan dalam operasional Klinik CPMI. Selain pemeriksaan lapangan, kegiatan juga diisi dengan diskusi dan koordinasi bersama pihak manajemen rumah sakit guna memastikan standar pelayanan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Danang Dwi Saputra menyampaikan bahwa Klinik CPMI merupakan bagian dari PB-UMKU bagi rumah sakit maupun klinik utama yang ingin memberikan layanan kesehatan kepada calon pekerja migran Indonesia. Kehadiran regulasi terbaru disebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mempermudah fasilitas pelayanan kesehatan dalam memenuhi proses perizinan.

“CPMI merupakan PB-UMKU bagi rumah sakit dan atau klinik utama. Dengan adanya regulasi terbaru, salah satunya memudahkan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memenuhi permohonan perizinan yang dimaksud namun tetap memperhatikan kaidah standar pelayanan. Namun ada gambaran besar yang diinginkan salah satunya yaitu mendekatkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat sekaligus memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna,” ungkap Danang.

Keberadaan Klinik CPMI di RSD Kalisat diharapkan mampu memberikan akses pelayanan kesehatan yang lebih dekat, cepat, dan berkualitas bagi masyarakat, khususnya calon pekerja migran Indonesia di Kabupaten Jember dan wilayah sekitarnya. Klinik tersebut nantinya akan menjadi salah satu fasilitas penting dalam mendukung pemeriksaan kesehatan CPMI sebelum bekerja ke luar negeri.

Selain memperkuat pelayanan kesehatan, pembentukan Klinik CPMI juga menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan perlindungan kesehatan bagi pekerja migran Indonesia. Dengan adanya layanan yang terintegrasi dan memenuhi standar, calon pekerja migran diharapkan dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan paripurna sebelum menjalani proses penempatan kerja.

Melalui verifikasi lapangan ini, RSD Kalisat diharapkan dapat memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan sehingga proses penerbitan izin operasional Klinik CPMI dapat segera terealisasi. Kehadiran klinik tersebut sekaligus menjadi upaya peningkatan mutu layanan kesehatan rumah sakit dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat secara menyeluruh. (fam)

Galeri Foto