Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Jember Bersama Petugas Gabungan Amankan 5.040 Batang di Ambulu dan Wuluhan
- 01 Juli 2026
- Dibaca 30 Kali
Bagikan Via:
Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Jember Bersama Petugas Gabungan Amankan 5.040 Batang di Ambulu dan Wuluhan
JEMBER, 01 JULI 2026 - Komitmen Pemerintah Kabupaten Jember dalam memberantas peredaran rokok ilegal kembali diwujudkan melalui Operasi Bersama (Opsber) yang dilaksanakan pada Selasa, 30 Juni 2026. Kegiatan ini melibatkan Satpol PP Kabupaten Jember, Bea Cukai, TNI, dan Polri dengan sasaran toko, warung, serta tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran rokok ilegal di Kecamatan Ambulu dan Wuluhan.
Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai sekaligus bentuk sinergi lintas instansi dalam melindungi penerimaan negara. Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar hanya memperjualbelikan rokok yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan 252 bungkus atau 5.040 batang rokok ilegal. Rinciannya, di Kecamatan Wuluhan ditemukan 30 bungkus atau 600 batang, sedangkan di Kecamatan Ambulu berhasil diamankan 222 bungkus atau 4.440 batang. Seluruh barang hasil penindakan selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Jember, Roby Cahyadi, S.STP, menegaskan bahwa operasi bersama akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai langkah nyata menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jember.
“Kami terus bersinergi dengan Bea Cukai, TNI, dan Polri untuk melakukan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Keberhasilan operasi ini menunjukkan bahwa kolaborasi antarinstansi berjalan dengan baik dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat,” ujar Roby.
Ia menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada terganggunya pembiayaan berbagai program pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta program kesejahteraan lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Selain melanggar hukum, peredarannya merugikan seluruh masyarakat karena mengurangi penerimaan negara yang seharusnya kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” tambahnya.
Satpol PP Kabupaten Jember berharap partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungannya. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, upaya pemberantasan rokok ilegal diharapkan semakin efektif sehingga mampu menciptakan kepatuhan terhadap ketentuan cukai dan menjaga stabilitas penerimaan negara demi kemajuan Kabupaten Jember.