logo ppid jember kim
Oleh : Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah

BPKAD Jember Gelar Rekonsiliasi Pendapatan dan Belanja Triwulan III 2026, Perkuat Akurasi Laporan Keuangan Daerah

  • 23 Oktober 2026
  • Dibaca 2 Kali
Bagikan Via:
bpkad-jember-gelar-rekonsiliasi-pendapatan-dan-belanja-triwulan-iii-2026-perkuat-akurasi-laporan-keuangan-daerah-20261023

BPKAD Jember Gelar Rekonsiliasi Pendapatan dan Belanja Triwulan III 2026, Perkuat Akurasi Laporan Keuangan Daerah

JEMBER, 23 Oktober 2026 – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember melalui Bidang Akuntansi menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Pendapatan dan Belanja Triwulan III Tahun Anggaran 2026 pada Rabu hingga Jumat, 21–23 Oktober 2026, bertempat di Ruang Akuntansi BPKAD Kabupaten Jember. Kegiatan ini melibatkan perwakilan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.

Rekonsiliasi dilaksanakan untuk mencocokkan dan memeriksa kesesuaian data pendapatan serta belanja selama periode Juli, Agustus, dan September 2026. Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah melalui konsolidasi laporan keuangan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 189 ayat (1), yang mengatur pelaporan keuangan pemerintah daerah sebagai hasil konsolidasi laporan keuangan SKPD selaku entitas akuntansi.

Plt. Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Kabupaten Jember, Ferry Andre Agustian, S.E., M.Si., menegaskan bahwa rekonsiliasi memiliki peran strategis dalam memastikan data keuangan dari setiap perangkat daerah dapat disajikan secara selaras dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Rekonsiliasi pendapatan dan belanja merupakan tahapan penting untuk memastikan kesesuaian data keuangan setiap perangkat daerah sebelum dikonsolidasikan menjadi laporan keuangan pemerintah daerah. Melalui proses ini, perbedaan data dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti sehingga kualitas informasi keuangan yang disajikan semakin baik,” ujar Ferry.

Dalam pelaksanaannya, setiap OPD diminta menugaskan satu orang PPK-SKPD untuk mengikuti rekonsiliasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Bidang Akuntansi juga mengarahkan agar dokumen rekonsiliasi dikirimkan terlebih dahulu kepada petugas akuntansi masing-masing untuk diperiksa dan dikoreksi sebelum proses finalisasi.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi Berita Acara Rekonsiliasi Bidang Perbendaharaan untuk Juli hingga September 2026, rekapitulasi Surat Tanda Setoran (STS), Surat Tanda Bukti Pembayaran (STBP), serta rekapitulasi kontra pos untuk setiap bulan dalam periode tersebut. Berita Acara Rekonsiliasi yang telah ditandatangani PPK-SKPD dan Kepala Bidang Akuntansi beserta dokumen pendukung selanjutnya diunggah oleh masing-masing OPD ke Google Drive yang telah disediakan.

Melalui kegiatan ini, Bidang Akuntansi BPKAD Kabupaten Jember terus mendorong tertib administrasi, ketelitian pencatatan, dan konsistensi data keuangan antarperangkat daerah. Upaya tersebut diharapkan mendukung tersusunnya laporan keuangan pemerintah daerah yang akurat, transparan, dan akuntabel sebagai wujud pengelolaan keuangan daerah yang bertanggung jawab.(tgs)

Galeri Foto