Diduga Terindikasi Judi Online, Bansos Sembako Warga Kepatihan Tertahan Tiga Bulan
- 14 September 2026
- Dibaca 3 Kali
Bagikan Via:
Diduga Terindikasi Judi Online, Bansos Sembako Warga Kepatihan Tertahan Tiga Bulan
JEMBER, 14 September 2026 – Seorang warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Dewi Masyitoh (35), mendatangi loket 12 Dinas Sosial di Mal Pelayanan Publik (MPP) Mini, Senin (14/9/2026), untuk mempertanyakan bantuan sosial (bansos) sembako yang tidak kunjung cair sejak periode Juli hingga September 2026.
Kedatangan Dewi ke loket layanan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) itu dilatarbelakangi kekhawatirannya lantaran bantuan yang biasa diterima keluarganya tidak lagi tersalurkan selama tiga bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan resmi sebelumnya.
Petugas layanan Dinsos PPPA, Arum Meta Farahuda, yang menerima pengaduan tersebut menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi bansos, kartu keluarga (KK) atas nama Dewi Masyitoh terindikasi memiliki riwayat transaksi judi online. Kondisi tersebut, menurut Arum, menjadi salah satu faktor umum yang menyebabkan penghentian penyaluran bansos kepada penerima manfaat.
“Ada banyak kasus yang menyebabkan terhentinya bansos, salah satunya adalah transaksi judi online (judol),” ujar Arum saat ditemui di loket layanan.
Mendapati keterangan tersebut, Dewi sempat membantah bahwa dirinya melakukan transaksi judi online sebagaimana yang terdeteksi dalam sistem. Menanggapi bantahan itu, Arum kembali menjelaskan bahwa indikasi transaksi judol tidak selalu berasal dari pemilik utama kartu keluarga, melainkan bisa berasal dari salah satu anggota keluarga yang tercantum dalam KK yang sama.
“Bisa jadi salah satu KTP dalam KK tersebut yang telah melakukan transaksi judi online, bukan berarti yang bersangkutan langsung,” terang Arum.
Terpisah, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Jember, Muhammad Rizqi Fajri Maulana, S.IP., menyampaikan bahwa penghentian bansos akibat indikasi judi online kerap terjadi karena minimnya pemahaman masyarakat mengenai dampak transaksi tersebut terhadap status penerima manfaat.
“Selain karena faktor desil yang tinggi, masih ada masyarakat yang belum mengetahui bahwa transaksi judi online juga akan menyebabkan bansos dihentikan,” kata Rizqi.
Ia mengimbau masyarakat untuk menghindari transaksi judi online demi menjaga kesejahteraan keluarga sekaligus memastikan keberlanjutan penerimaan bantuan sosial yang menjadi hak warga kurang mampu. Rizqi menambahkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait keterkaitan antara aktivitas judi online dan pemutusan bansos di tingkat kecamatan maupun kelurahan. (rou)