logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan

Diskopumdag Jember Gelar Sosialisasi Orientasi PPPK Paruh Waktu Secara Hybrid

  • 01 Mei 2026
  • Dibaca 200 Kali
Bagikan Via:
diskopumdag-jember-gelar-sosialisasi-orientasi-pppk-paruh-waktu-secara-hybrid-20260501

Diskopumdag Jember Gelar Sosialisasi Orientasi PPPK Paruh Waktu Secara Hybrid

JEMBER, 1 Mei 2026 — Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan sosialisasi orientasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Kamis (30/4/2026). Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid, yaitu melalui pertemuan luring (offline) dan daring (online), guna memastikan seluruh peserta dapat mengikuti dengan optimal.

Sebanyak 240 orang PPPK Paruh Waktu di lingkungan Diskopumdag Kabupaten Jember mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman awal mengenai tugas dan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus menanamkan nilai dan etika dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Pelaksanaan orientasi ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) yang mengatur tentang pedoman orientasi PPPK. Pemerintah Kabupaten Jember sendiri telah mengangkat sebanyak 8.337 PPPK Paruh Waktu yang tersebar di berbagai perangkat daerah, sehingga diperlukan pembekalan yang terstruktur melalui kegiatan orientasi.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa orientasi PPPK dilaksanakan melalui metode pembelajaran mandiri (Swajar) menggunakan platform resmi milik LAN RI. Peserta diwajibkan mengakses laman sibangkom.lan.go.id dengan menggunakan NIP dan NIK, kemudian mengikuti seluruh materi pembelajaran yang meliputi kebijakan penyelenggaraan orientasi, serta Agenda I, II, dan III. Setiap peserta diwajibkan menyelesaikan seluruh tahapan pembelajaran, termasuk mengisi jurnal pembelajaran sebagai syarat untuk mengikuti evaluasi akademik. Selain itu, peserta juga diwajibkan mengunggah foto sesuai ketentuan sebagai salah satu syarat penerbitan sertifikat. Sertifikat orientasi akan diberikan sebagai bukti bahwa peserta telah menyelesaikan seluruh rangkaian pembelajaran.

Kasubag Umum dan Kepegawaian Diskopumdag Kabupaten Jember, Totok Sugiharto, S.E., M.M., yang memimpin jalannya kegiatan sosialisasi, menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk memastikan seluruh PPPK memahami peran dan tanggung jawabnya sejak awal. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat mengikuti proses orientasi dengan baik, memahami nilai-nilai dasar ASN, serta mampu mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujarnya.

Adapun batas waktu akses pembelajaran mandiri bagi perangkat daerah selain Dinas Pendidikan ditetapkan paling lambat 1 Mei 2026. Sementara itu, pelaporan hasil evaluasi peserta kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember dijadwalkan paling lambat 20 Mei 2026.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh PPPK Paruh Waktu di lingkungan Diskopumdag Kabupaten Jember dapat memahami peran dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari ASN, serta mampu meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. (adh)

Galeri Foto