logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana

DP3AKB Jember Jadikan Dispensasi Kawin Sebagai Sarana Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini

  • 11 November 2025
  • Dibaca 775 Kali
Bagikan Via:
dp3akb-jember-jadikan-dispensasi-kawin-sebagai-sarana-edukasi-pencegahan-pernikahan-dini-20251112

DP3AKB Jember Jadikan Dispensasi Kawin Sebagai Sarana Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini

Berdasarkan data, selama bulan Oktober tahun 2025,  Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember menangani 30 pasang calon pengantin (catin), yang mengajukan permohonan Dispensasi Kawin (diska). Mereka berasal dari 13 kecamatan di Jember, di antaranya Sukorambi, Ajung, Silo, Kaliwates, Sumbersari, Mayang, Kencong, Pakusari, Sumberjambe, Kalisat, Ledokombo, dan Jelbuk. Dari seluruh peserta, Kecamatan Jelbuk menjadi daerah dengan jumlah catin terbanyak, yakni empat pasangan yang mengajukan dispensasi kawin.

Pelaksanaan Diska di DP3AKB Jember dilakukan secara rutin setiap hari Senin, di aula setempat, dengan sistem pendaftaran dan pendampingan yang teratur. Setiap pasangan yang datang akan melalui beberapa tahapan, mulai dari pengecekan kelengkapan persyaratan administrasi, pengisian formulir, hingga pemberian pembekalan terkait kesiapan mental dan ekonomi dalam berumah tangga. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula DP3AKB Jember dengan pendampingan langsung dari tim bidang Perlindungan Anak serta psikolog profesional dari Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi).
Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3AKB Jember, Sugeng Riyadi,SE.,  menjelaskan bahwa dalam setiap pertemuan Diska, pihaknya melibatkan dua hingga tiga psikolog untuk memberikan layanan konseling dan asesmen kesiapan psikis kepada para calon pengantin. “Kami ingin memastikan bahwa setiap pasangan yang menikah di usia muda memahami tanggung jawab besar dalam pernikahan, baik secara emosional, sosial, maupun ekonomi,” ujarnya.
Menurut Sugeng, sebagian besar pasangan yang mengajukan Diska menikah karena kemauan sendiri, bukan karena paksaan orang tua. Namun demikian, fenomena ini tetap menjadi perhatian serius pemerintah daerah. “Faktanya, angka permohonan dispensasi kawin di Jember masih tergolong tinggi. Hal ini menjadi tantangan besar dalam upaya menekan angka pernikahan anak di Kabupaten Jember,” tambahnya.
DP3AKB Jember sendiri terus berkomitmen untuk mencegah pernikahan dini melalui berbagai upaya strategis. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah menengah pertama dan menengah atas, agar para siswa memahami risiko pernikahan di usia muda. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, tim DP3AKB juga memberikan edukasi terkait kesehatan reproduksi remaja, hak anak untuk tumbuh dan berkembang, serta pentingnya perencanaan kehidupan berkeluarga.
Selain itu, DP3AKB Jember juga aktif berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik lintas sektor maupun lintas program pemerintah. Kolaborasi ini melibatkan lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, tokoh masyarakat, serta lembaga hukum seperti Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA). Sinergi tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem perlindungan anak, khususnya dalam mencegah praktik pernikahan anak yang masih sering terjadi di beberapa wilayah pedesaan.
Sugeng menambahkan, kegiatan Diska bukan sekadar proses administratif, tetapi juga menjadi momen refleksi dan edukasi bagi calon pengantin muda. Dalam sesi pembekalan, psikolog memberikan pemahaman mengenai kesiapan emosional dan komunikasi dalam pernikahan, sementara tim dari DP3AKB menyampaikan materi tentang kesiapan ekonomi dan pengelolaan keuangan rumah tangga. “Kami berharap, walaupun mereka sudah berada pada tahap mengajukan Diska, minimal mereka mendapatkan pemahaman baru yang dapat membantu mereka menjalani pernikahan dengan lebih matang dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Fenomena meningkatnya permohonan dispensasi kawin di Jember menjadi alarm penting bagi semua pihak. Meskipun sebagian besar pasangan menikah atas dasar cinta dan kesepakatan pribadi, risiko sosial dan psikologis dari pernikahan usia dini tetap besar. Oleh karena itu, DP3AKB Jember bertekad untuk memperkuat peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam mengedukasi remaja agar menunda pernikahan sampai usia ideal.
Melalui kegiatan Diska yang dilakukan setiap pekan, DP3AKB Jember tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga berperan sebagai garda terdepan dalam melindungi hak anak dan remaja. Dengan pendekatan yang humanis, edukatif, dan kolaboratif, diharapkan ke depan angka pernikahan anak di Kabupaten Jember dapat terus menurun, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesiapan dalam membangun keluarga yang sejahtera dan berkualitas.

Galeri Foto