Layanan Publik Dituntut Cepat Tepat Sasaran dan Transparan , Dinsos PPPA Jember Gelar Forum Konsultasi Publik
- 03 Agustus 2026
- Dibaca 10 Kali
Bagikan Via:
Layanan Publik Dituntut Cepat Tepat Sasaran dan Transparan , Dinsos PPPA Jember Gelar Forum Konsultasi Publik
JEMBER, 3 Agustus 2026 – Kebutuhan akan pelayanan publik yang cepat, transparan dan tepat sasaran menjadi sorotan utama dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait Monitoring Evaluasi dan Peninjauan Standar Pelayanan yang digelar Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Jember. Forum ini mencakup 14 komponen penilaian yaitu dasar hukum pelayanan, persyaratan pelayanan , sistem mekanisme dan prosedur pelayanan, tarif /biaya jika ada , jangka waktu pelaksanaan ,produk layanan, sarana dan prasarana , pengawasan internal, kompetensi.pelaksana , jumlah pelaksana, sistem pengelolaan pengaduan Jaminan pelayanan, jaminan keselamatan dan keamanan pelayanan dan eva kinerja pelaksana.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinsos PPPA, Jalan Kalimantan, pada Senin (3/8/2026) ini dihadiri oleh perwakilan Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Jember, Muhammad Fadilah dan Mohammad Firdaus, Sekretaris Dinsos PPPA Sri Rahayu Wilujeng, SE., M.M., Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jember Santoso, lembagabl masyarakat serta kabid, Ka UPTD dan perwakilan masing-masing bidang di lingkungan Dinsos PPPA.
Dalam sambutannya, Sekretaris Dinsos PPPA Sri Rahayu Wilujeng menegaskan bahwa pelayanan publik adalah amanah yang harus dilaksanakan dengan pebuh tanggung jawab sehingga harus disampaikan secara cepat dan tepat sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. "Pelayanan publik harus cepat dan tepat . SOP yang ada harus ada peninjauan kembali dari aturan yang sudah ada, mengingat per Januari 2026 DP3AKB bergabung dengan Dinsos hingga harus ada perbaikan kembali," ujar Sri Rahayu Wilujeng.
Ia menambahkan, SOP yang baru harus disesuaikan dengan kondisi kantor Dinsos PPPA yang saat ini masih memiliki keterbatasan dalam melayani kelompok penyandang disabilitas. Kondisi ini, menurutnya, perlu mendapat perhatian serius agar layanan yang diberikan benar-benar ramah bagi seluruh kelompok masyarakat, termasuk kelompok rentan. "Mengingat kantor Dinsos yang baru saat ini masih ada keterbatasan pada pelayanan bagi kaum disabilitas, sehingga perlu dilakukan perbaikan juga," tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Bagian Organisasi Setkab Jember, Muhammad Fadilah, menyoroti aspek sarana dan prasarana yang dinilai masih kurang memadai. Ia menyarankan agar perbaikan difokuskan pada alur layanan dan penempatan data sarana prasarana sesuai lokasi layanan itu berada, mengingat mayoritas layanan Dinsos PPPA saat ini masih dipusatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP). "Perbaikan fokus di alur layanan. Terkait sarpras yang kurang, bisa dipakai di mana layanan tersebut berada, karena layanan masih banyak di MPP maka data sarpras ya di MPP tersebut. Harus ada pengawasan internal," ucapnya.
Dari sisi lain, Kepala Kantor Kemenag Jember, Santoso, memberikan masukan terkait layanan dispensasi kawin (diska) yang selama ini menjadi salah satu titik krusial dalam penanganan pernikahan dini. Ia menjelaskan bahwa pihak Kantor Urusan Agama (KUA) tidak berani mengambil keputusan terkait pernikahan dini sebelum ada Surat Keputusan (SK) resmi dari Dinsos PPPA. "Untuk layanan pernikahan dini, pihak KUA tidak berani mengambil keputusan sebelum ada surat keputusan dari Dinsos terkait layanan dispensasi kawin. Hindari juga pihak perangkat desa ( modin) dalam kepengurusan diska," ujar Santoso.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinsos PPPA, Sugeng Riyadi, menyampaikan perlunya pembahasan lebih lanjut dengan pihak Kemenag terkait perbedaan pemahaman mengenai batas usia minimal untuk syarat pernikahan. Perbedaan persepsi ini, menurutnya, perlu diselaraskan agar penanganan dispensasi kawin di lapangan tidak menimbulkan kebingungan antarinstansi. (rou)