Progres Pelunasan PBB Desa Purwoasri Masih Jauh dari Target, Camat Gumukmas Beri Deadline Tegas
- 01 Juli 2026
- Dibaca 9 Kali
Bagikan Via:
Progres Pelunasan PBB Desa Purwoasri Masih Jauh dari Target, Camat Gumukmas Beri Deadline Tegas
JEMBER, 01 JULI 2026 – Sampai dengan akhir Triwulan II tahun anggaran 2026, target capaian pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Purwoasri Kecamatan Gumukmas seharusnya sudah mencapai 50 persen.
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan angka baru mencapai sekitar 9,3 persen dari pagu yang ditetapkan.Hal ini disampaikan langsung oleh Camat Gumukmas, Dannie Allcholin, saat melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Desa Purwoasri.Rabu, 01 Juli 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Camat didampingi Kepala Seksi Pemerintahan serta Ketentraman dan Ketertiban Umum, Thomas Heru Indra. Turut hadir Kepala Desa Purwoasri Saiful Bahri, Sekretaris Desa Sujak, seluruh perangkat desa, kepala dusun serta petugas pemungut PBB wilayah desa setempat.
Dalam penjelasannya, Dannie Allcholin menguraikan sejumlah kendala utama yang menghambat kelancaran pemungutan pajak hingga saat ini.
"Ketidaktepatan data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT. Masih banyak ditemukan kesalahan penulisan nama wajib pajak, ketidaksesuaian luas tanah maupun bangunan, hingga alamat objek pajak yang tidak sama dengan keadaan nyata di lapangan.Hal ini membuat masyarakat ragu atau keberatan untuk membayar," terang Dannie Allcholin.
Kendala lainya ditemukan salah data ganda maupun objek pajak yang sudah tidak berlaku. Masih ada tumpang tindih pencatatan kepemilikan tanah maupun bangunan. Selain itu, terdapat pula lahan yang fungsinya sudah berubah.Misalnya menjadi jalan umum atau fasilitas lain, namun masih tercatat sebagai objek yang wajib dikenakan pajak.
"Sulitnya menjangkau wajib pajak karena banyak pemilik tinggal di luar daerah atau merantau. Akibatnya, penyampaian surat pemberitahuan maupun penagihan langsung menjadi terhambat dan berjalan lambat," ungkapnya.
Menyikapi kondisi capaian yang masih jauh di bawah harapan, Camat memberikan batas waktu tegas kepada seluruh petugas pemungut. "Seluruh hasil pemungutan wajib sudah diserahkan paling lambat hari Senin minggu kedua berikutnya. Upaya percepatan harus segera dilakukan agar target tahunan dapat dikejar," ujar Camat Gumukmas.
Selain pembinaan dan evaluasi kinerja pemungutan pajak, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk menegakkan kembali kedisiplinan kerja seluruh unsur perangkat desa. Camat mengingatkan agar jam kerja sesuai ketentuan resmi Pemerintah Kabupaten Jember dilaksanakan dengan tertib dan penuh tanggung jawab.
“Kedisiplinan adalah dasar pelayanan yang baik. Perangkat desa wajib hadir dan bekerja sesuai jadwal agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal, cepat, dan mudah diakses oleh warga,” tegasnya.
Pemerintah Kecamatan Gumukmas berharap, melalui arahan ini, permasalahan data dapat segera diperbaiki, kerja sama antar pihak diperkuat, serta kesadaran masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak semakin meningkat. Hal ini menjadi langkah penting guna mendukung pendapatan daerah sekaligus memperlancar pelaksanaan berbagai program pembangunan di Desa Purwoasri maupun wilayah Kecamatan Gumukmas secara keseluruhan.(rir)