Putus Rantai Pernikahan Anak di Pesisir Puger, LP2M UAS dan Dinsos PPPA Kolaborasi Garap Solusi dari Akar Masalah
- 20 Agustus 2026
- Dibaca 17 Kali
Bagikan Via:
Putus Rantai Pernikahan Anak di Pesisir Puger, LP2M UAS dan Dinsos PPPA Kolaborasi Garap Solusi dari Akar Masalah
JEMBER, 20 AGUSTUS 2026 – Upaya menekan angka pernikahan usia anak terus digencarkan di kawasan pesisir Kabupaten Jember. Lembaga Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Universitas Al-Falah As-Sunniyyah (LP2M UAS) menggelar aksi edukasi dan intervensi sosial bertajuk "Preventif Pernikahan Dini Berbasis Konstruksi Sosial" di Balai Desa Mojosari, Kecamatan Puger, pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember, Sugeng Riyadi, S.E., sebagai narasumber utama. Acara ini juga melibatkan pemuka agama, tokoh masyarakat RT/RW, warga lokal, Anak Tidak Sekolah (ATS), serta mahasiswa Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Riset (PkM-BR) UAS.
Berdasarkan hasil kunjungan lapangan dan diskusi mendalam tim PkM-BR UAS dengan warga Dusun Tendas, terungkap potret sosial yang memprihatinkan. Tingginya angka pernikahan dini anak perempuan sejak usia 14 tahun saling berkaitan dengan maraknya kasus putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi dan akses geografis kawasan pesisir.
Selain itu, minimnya kepemilikan dokumen administrasi kependudukan (adminduk), seperti Kartu Keluarga (KK), makin memperburuk keadaan. Kondisi ini menyulitkan warga dalam mengakses program bantuan pemerintah maupun fasilitas pendidikan formal.
Merespons persoalan tersebut, Kepala LP2M UAS menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi pendataan ulang adminduk bersama mahasiswa PkM-BR. Langkah ini bertujuan agar anak-anak di Dusun Tendas dapat kembali mengenyam pendidikan formal atau disalurkan ke Sekolah Rakyat.
Dalam pemaparannya, Sugeng Riyadi menjelaskan bahwa pencegahan pernikahan dini membutuhkan komitmen serta peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat.
"Orang tua diharapkan mampu membangun komunikasi yang terbuka, mau mendengarkan cita-cita anak, memberi kesempatan yang setara bagi anak laki-laki maupun perempuan, serta tidak lagi menjadikan pernikahan sebagai solusi atas masalah keluarga," ujar Sugeng.
Dari sisi anak, mereka didorong untuk memprioritaskan pendidikan, mengenali potensi diri, berani menolak tekanan menikah muda, dan tampil sebagai pelopor serta pelapor melalui wadah Forum Anak.
"Sementara itu, perangkat desa bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama memegang peranan kunci dalam membentuk norma sosial yang baru, memberikan edukasi agar warga tidak terburu-buru menikahkan anak, serta menyampaikan pemahaman agama yang berorientasi pada perlindungan dan masa depan anak," lanjutnya.
Sugeng menambahkan, praktik pernikahan dini mendesak untuk dihentikan karena berdampak sistemis. Secara medis, pernikahan anak memicu bahaya kesehatan reproduksi, seperti risiko pendarahan, stunting, hingga kematian ibu dan bayi akibat organ tubuh yang belum siap.
Di samping memutus akses pendidikan, pernikahan dini juga meningkatkan kerentanan sosial berupa maraknya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perceraian akibat ketidaksiapan mental pasangan muda.
Melalui sinergi erat antara akademisi, pemerintah, dan tokoh masyarakat, langkah nyata ini diharapkan tidak hanya menjadi program sesaat. Upaya ini ditargetkan mampu meruntuhkan konstruksi sosial yang keliru demi membukakan masa depan yang lebih cerah bagi generasi muda pesisir Puger. (ysf)