logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan

Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM, Simak Syarat dan Prosedurnya

  • 28 Maret 2026
  • Dibaca 671 Kali
Bagikan Via:
sertifikasi-halal-gratis-untuk-umkm-simak-syarat-dan-prosedurnya-20260328

Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM, Simak Syarat dan Prosedurnya

JEMBER, 28 MARET 2026 – Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di sektor makanan dan minuman. Selain memberikan jaminan kepada konsumen, sertifikat halal juga mampu meningkatkan daya saing produk di pasar.

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali menghadirkan Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Tahun 2026 bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan setelah melalui proses pemeriksaan dan/atau pernyataan pelaku usaha sesuai standar yang telah ditetapkan. Sertifikasi ini memastikan bahwa bahan baku, proses produksi, hingga penyajian produk telah memenuhi ketentuan halal.

Program Sehati menggunakan skema self declare, di mana pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi secara mandiri dengan memenuhi sejumlah kriteria. Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, pelaku UMK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya, serta memiliki proses produksi sederhana dan tidak bersinggungan dengan bahan haram.

Selain itu, usaha memiliki omzet maksimal Rp15 miliar per tahun, hanya memiliki satu lokasi produksi, dan menggunakan peralatan sederhana.

Pelaku usaha juga diwajibkan menyiapkan dokumen pendukung seperti surat permohonan, pernyataan halal, daftar bahan, proses produksi, hingga memiliki penyelia halal. Seluruh proses pengajuan dilakukan secara online melalui sistem Sihalal dan akan melalui tahap verifikasi serta pendampingan hingga sertifikat diterbitkan.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Jember, Dra. Sartini, M.M., menyampaikan bahwa program ini sangat membantu pelaku usaha.

“Sertifikasi halal tidak hanya memberikan jaminan kepada konsumen, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk UMKM. Kami mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan program gratis ini,” ujarnya, Sabtu 28 Maret 2026.

Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan semakin banyak produk UMKM di Kabupaten Jember yang tersertifikasi halal. Hal tersebut tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas dan kepercayaan konsumen, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (adh)

Galeri Foto