VISITASI PERPANJANGAN IZIN BERUSAHA RUMAH SAKIT UTAMA HUSADA JEMBER
- 13 September 2024
- Dibaca 949 Kali
Bagikan Via:
VISITASI PERPANJANGAN IZIN BERUSAHA RUMAH SAKIT UTAMA HUSADA JEMBER
Dalam rangka menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumah Sakitan dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, hari ini Tim Visitasi Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Jember dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah Jawa Timur melaksanakan kunjungan secara luring ke Rumah Sakit Utama Husada Jember dalam rangka perpanjangan Izin Berusaha Rumah Sakit Kelas D, Selasa (10/09/2024).
Acara dibuka oleh perwakilan Tim Visitasi dan selanjutnya sambutan disampaikan oleh Direktur RS Utama Husada Jember dr. T. Miryanti, Sp.PK, FISQua.
Penilaian kesesuaian melalui verifikasi lapangan terhadap standar kegiatan usaha pelayanan kesehatan dan standar penunjang kegiatan usaha pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, salah satunya adalah perizinan berusaha rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta kelas C, kelas D, dan kelas D pratama. Verifikasi lapangan dapat dilakukan secara Luring (telusur lapangan) atau Daring (online) atau perpaduan keduanya yang disebut Hybrid (Luring dan Daring).
Adapun pelaksanaan verifikasi dokumen telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten jember, yang meliputi Aspek:
pelayanan;
Administrasi Umum;
Teknis;
Lokasi;
Bangunan, Prasarana, dan Alat Kesehatan;
Struktur Organisasi SDM dan SDM
dokumen Pendukung
Kegiatan visitasi ini dilanjutkan dengan telaah dokumen dan telusur lapangan ke masing-masing unit, kegiatan visitasi berlangsung selama 1 (satu) hari dan diakhiri dengan penyampaian hasil visitasi serta penandatanganan Berita Acara Visitasi Izin Berusaha Rumah Sakit. Untuk selanjutnya Dinas Kesehatan mengeluarkan rekomendasi jika kelengkapan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.. Acara ditutup dengan exit conference.